![]() |
DITERTIBKAN : Salah satu dari 811 APK jenis baliho besar yang segera akan ditertibkan Satpol PP bersama institusi terkait. [Foto: Wahono] |
Penetapan zona APK digelar di ruang pertemuan KPU, Rabu (16/10), dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Kepala Kejaksaan Negeri Moch Jumali, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perizinan, Kesbangpol dan dari institusi terkait lainnya.
Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 273/158/2013 tentang lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK Pemilihan Legislatif Tahun 2014, tetap dipertahankan dan jadi satu acuan penting, antara lain APK dilarang dipaku di pohon dan berjarak minimal 50 meter dari tempat ibadah, pendidikan, fasilitas umum dan asset Daerah/Negara.
“Kami tetapkan zona pemasangan APK, setelah itu Senin depan dilanjutkan dengan sosialisasi,” jelas Ketua KPU Moesafa didampingi anggotanya H Saiful Chambali.
Satpol PP
Ditegaskan, Peratuan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan PKPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, diatur cukup jelas soal APK dengan ketentuan zonasi di Kabupaten Blora berdasar desa/kelurahan.
Artinya, kata Moesafa, dalam satu desa/kelurahan hanya boleh dipasang satu APK jenis baliho oleh partai politik/peserta Pemilu dan satu spanduk dengan gambar caleg dalam satu daerah pemilihan. Selain itu, caleg peserta Pemilu boleh memasang APK di rumah pribadi, dengan aturan berada dalam pagar/halaman rumah pribadi.
Sebelumnya, Panwaslu mengirim rekomendasi APK partai politik, calon anggota DPD, DPR, DPRD, DPRD Kabupaten Blora yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 agar segera dilakukan penertiban.
APK itu tersebar di desa-desa/kelurahan di 16 kecamatan di Kabupaten Blora, terbanyak APK milik partai politik (Parpol) 426 titik, calon legislatif mencapai 380 titik, dan calon DPD di lima titik, totalnya 811 APK.
Namun secara bertahap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Blora sudah melakukan penertiban. Sampai Rabu (16/10), sudah lebih 300 APK dieksekusi, dan lainnya akan dilakukan penertiban serempak bersama Panwaslu dan institusi terkait. [rs-infoblora | kontributor : wah-panwaslublora]
0 komentar:
Posting Komentar