Home » , » Ketua KPU Blora Akui Berita Acara DPSHP Tanpa Melalui Pleno

Ketua KPU Blora Akui Berita Acara DPSHP Tanpa Melalui Pleno

infoblora.id on 26 Sep 2013 | 20.03

CERMATI : Ketua KPU Moesafa S.Fil.I mencermati dengan seksama Berita Acara (BA) klarifikasi dirinya di ruang sidang Panwaslu Kabupaten Blora kemarin sore. [Foto: Wahono]
BLORA. Dokumen negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, yakni berita acara (BA) penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) bahan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014  yang diduga bermasalah, membuat gundah sejumlah pengurus partai politik (Parpol) setempat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Pejuangan) Kabupaten Blora HM Dasum, Kamis (26/9), mengaku kaget dengan adanya BA rekapitulasi DPSHP yang ditetapkan tanpa ada rapat pleno KPU, terlebih lagi tanda tangannya juga hanya di-scanner.

“Panwaslu harus menangani masalah ini, melakukan klarifikasi dan bila masalah itu benar sebagai bentuk pelanggaran, KPU harus diberi sanksi agar ke depan kinerjanya lebih baik lagi,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Blora Joko Suparatno, juga mengaku gundah dan terkejut dengan cara kerja KPU yang terkesan sembrono, tidak profesional dan seolah menganggap sepele proses terbitnya dokumen BA rekapitulasi DPSHP, padahal itu sebagai dokumen negara.

“Apapun alasannya, kinerja KPU tidak profesional, ini gambaran kerja mereka seenaknya. Panwaslu harus tegas, harus panggil KPU, termasuk sekretariat pendukungnya,” kata mantan anggota DPRD dua periode.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora sendiri, Kamis (26/9), telah memanggil Ketua KPU Moesafa untuk klarifikasi. Di jam berbeda, Panwaslu juga mengundang anggota KPU Siti Ruhayatin, juga untuk keperluan klarifikasi, setelah sebelumnya telah datang untuk diklarfifikasi dua staf sekretariat.

Akui Scanner
Moesafa datang ke Panwaslu tepat pukul 13:30 WIB. Dia menghadap tim klarifikasi, Wahono dan Ninik Idhayanti; untuk menjalani proses klarifikasi yang berakhir hingga pukul 15:45 WIB.

“Benar Ketua KPU sudah datang klarifikasi, juga satu anggotanya Siti Ruhayatin, dan tiga anggota lagi pada Jumat (besok-Red),” jelas Ketua Panwaslu Wahono.

Dalam klarifikasi itu, Moesafa membenarkan tidak ada rapat pleno penetapan rekapitulasi DPSHP, dan soal tanda tangan yang discanner, jelasnya, sudah dari persetujuan dirinya dan tiga anggota lainnya.

“Memang tidak ada rapat pleno, tapi menurut saya BA itu termasuk sah,” jelasnya.
Siti Ruhayatin, Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Blora, juga membenarkan penetapan rekapitulasi DPSHP atas dasar standar prosedur operasional (SOP) dari KPU Provinsi Jateng tidak ada rapat pleno anggota.

Dia juga membenarkan tanda tangan empat dari lima anggota adalah produk scanner, namun lanjutnya, tanda tangan yang hanya scanner itu sudah dari persetujuan empat anggota melalui telepon. Jadi, tambahnya, BA rekapitulasi DPSHP Pemilu 2013 menurutnya sudah sah.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Blora, mengungkap ketidak- profesionalan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, karena diduga memanipulasi BA DPSHP bahan DPT Pemilu 2014 tanpa rapat pleno dan dengan tanda tangannya di-scanner. (rs-infoblora | kontributor : wah-panwaslublora)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved