| DIBAHAS RAKER: Mekanisme distribusi materi Tes Tulis calon anggota KPU dan pengawasannya juga dibahas dalam Rakor Panwaslu se Jateng. [Foto:Humas Bawaslu Jateng] |
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yakni tahap tes tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi.
"Tiga tes itu akan dilaksanakan pekan ini, diawali dengan tes tulis Senin (2/9) besok," jelas Sri Wiyono, anggota Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Blora, Minggu (1/9).
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora Wahono menyatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan aktif terhadap proses dan tahapan seleksi, termasuk pengawasan terhadap Timsel dan Sekretariat KPU sebagai pendukung pelaksanaan seleksi.
Meski saat ini sudah masuk tahapan tes tulis, lanjutnya, Panwaslu juga tetap membuka aduan dari masyarakat terkait tahapan seleksi calon anggota KPU 2013-2018 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Seleksi calon anggota KPU masuk tahapan Pemilu, jadi harus kami awasi," tandasnya, Minggu (1/9).
Di Rembang
Menurut Wahono, bahan tes tulis bermalam di Rembang, selain harus benar-benar steril dan aman, bahan tes tulis itu juga dalam pengawasan khusus. Di Rembang, personil KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang mengamankan, dan begitu sampai di Blora Panwaslu juga mengawasinya.
"Bahan tes tulis baru diambil dari Rembang Senin pagi sektar pukul 05:00 WIB oleh Timsel dan dikawal dua anggota Polres, jadi benar-benar aman," jelas Ketua Panwaslu Blora.
Diperoleh keterangan dari Timsel, berdasar hasil pleno yang diumumkan kemarin, hanya 31 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri 22 laki-laki dan sembilan perempuan. Sebenarnya pendaftar sebanyak 45 orang itu lebih sedikit dibanding yang mengambil formulir pendaftaran 60 orang.
Timsel menjelaskan kepada Panwaslu, bahwa seleksi administrasi ini ada dua tahap. Pertama hanya pada berkas adminsitrasi, dan pada tahap ini ada 35 pendaftar yang dinyatakan lolos. Dari 35 pendaftar yang lolos administrasinya ini, lalu diseleksi lagi dengan cara di skor, bagi Ijazah SMA sederajat diberi nilai 1, sarjana (S1) nilainya 2 dan sarjana (S2) nilai 4 dan seterusnya.
Selain itu, masih ditambah dengan pengalaman di bidang kepemiluan yang dimiliki pendaftar. Misalnya menjadi anggota KPUK nilainya 2, di tingkat kecamatan atau lembaga pemantau atau lembaga adhoc lainnya di bidang pemilu, nilainya 1, dan Timsel menjamin tidak ada model titip-titipan. [wah] (sumber: Bawaslu Jateng)

0 komentar:
Posting Komentar