Home » , » HUT RI ke 68, 37 Narapidana di Rutan Blora Dapat Remisi dan 4 Orang Langsung Bebas

HUT RI ke 68, 37 Narapidana di Rutan Blora Dapat Remisi dan 4 Orang Langsung Bebas

infoblora.id on 21 Agu 2013 | 16.29

Bupati Djoko Nugroho saat meninjau pemberian remisi terhadap narapidana di Rutan Blora
BLORA. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-68. Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia memberikan remisi kepada 37 (tiga puluh tujuh) Narapidana Rumah Tahanan Klas II B Blora.

Remisi Umum I diberikan kepada 33 (tiga puluh) orang narapidana. Sedangkan 4 (empat) orang narapidana sisanya mendapatkan Remisi Umum II, langsung bebas.

Penyerahan remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Blora Djoko Nugroho. Dalam sambutannya, Bupati Djoko Nugroho mengatakan Remisi diberikan kepada pemerintah setiap tanggal 17 Agustus dan Hari Raya kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mematuhi peraturan.

Djoko Nugroho meminta kepada 4 (empat) orang narapida yang langsung bebas agar bisa kembali hidup di masyarakat dengan baik, bisa langsung berkarya dan hidup seperti masyarakat pada umumnya.

“Jangan sungkan, tidak perlu minder. saudara keluar langsung berkarya,” kata Bupati Djoko Nugroho.

Kepala Rumah Tahanan Blora, Andi Muhammad Syarif mengatakan penghuni Rumah Tahanan Blora per tanggal 17 Agustus 2013 sebanyak 60 orang tahanan dan 63 orang narapidana.

“Remisi Hari Raya Idul Fitri kemarin, sebanyak 33 narapidana mendapatkan remisi,” kata Andi saat menyampaikan sambutan. (rs-infoBlora | sumber : DPPKKI Kab. Blora)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved