![]() |
TERSANGKA : Ahmad Muchaini Doni (kiri) & Suryanto (kanan) |
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ahmad Muchaini Doni (23) warga Dukuh Jeruk, Desa Cabean, Kecamatan Cepu, Blora.
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam hukuman berat. Karena sangkaan yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal berlapis. "Ancamannya pasal berlapis dengan hukuman sampai 15 tahun penjara," kata Wakapolres Blora, Kompol Djodi Winarno di Mapolres Blora (11/7) kemarin.
Atas tiga perbuatannya itu, Ahmad MD disangka melanggar pasal primer 338 KUHP, subsider pasal 365 KUHP lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 dan pasal 81 UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Blora memasukkan UU Perlindungan Anak karena korban masih dibawah umur. "Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah menyetubuhi korban," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Sudarto, Kasubbag Humas AKP Suharto dan KBO Reskrim Iptu Heri.
Kompol Djodi mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut merupakan kerja keras jajaran polres khususnya sat reskrim yang bekerja siang malam untuk menyelidiki. Sebab, di tempat kejadian perkara (TKP) hanya sedikit bukti petunjuk yang diperoleh. Selain barang-barang milik korban, juga ditemukan sandal milik tersangka yang tertinggal.
Yang tidak terduga, tersangka sebenarnya sudah tidak asing dengan kampung korban. Sebab istri tersangka berasal dari kampung tempat asal korban. Meski tersangka tidak mengaku kalau kenal dengan korban. Bahkan usai membunuh korban, tersangka sempat menitipkan motornya ke rumah mertua tersangka di Desa tempat tinggal korban.
Setelah itu tersangka berjalan kaki menuju tempat kejadian dan melarikan sepeda motor korban untuk dijual "Tersangka mengaku kepepet butuh uang untuk pindah rumah, jadi nekat merampok. Motifnya ingin menguasai barang milik korban," jelas Wakapolres.
Selain menangkap tersangka pelaku pembunuhan, polisi juga menangkap Suryanto (29) warga Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, Blora yang membeli motor hasil kejahatan itu. Tersangka menjual motor milik korban kepada Suryanto seharga Rp 1,5 juta.
Hanya, uang itu belum diberikan kepada tersangka. Suryanto baru memberikan uang 100 ribu kepada tersangka. Alasannya Suryanto tidak jadi membeli motor itu karena merupakan hasil kejahatan.
![]() |
BARANG BUKTI : Motor Honda pretelan milik tersangka (kiri) serta motor Hona Beat korban yang telah dipreteli dan diganti pelat nomornya (kanan). |
Selain mengekspos kedua tersangka, polisi juga membeberkan sejumlah alat bukti. Antara lain dua motor, satu motor protolan milik tersangka yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan motor milik korban yang diduga sudah dipreteli dan diganti pelat nomornya. Dan juga dua buah handphone, sepasang sandal jepit dan bagian-bagian motor yang berhasil dipreteli. "Saat ini dua orang tersangka masih ditahan di Mapolres Blora," terang Wakapolres.
Diberitakan sebelumnya, sejak mayat Eka ditemukan selasa (25/7) di hutan jati petak 4027 RPH Kejalen, BKPH Ledok, KPH Cepu tepatnya di jalan masuk Dukuh Blimbing, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Blora, polisi terus mengejar pelaku.
Semula polisi mengira pelaku lebih dari satu orang. Berdasarkan pemeriksaan terhadap mayat korban dijumpai bekas jeratan di leher korban. Selain itu disekitar tempat penemuan mayat juga ditemukan bercak ceceran darah yang mengering.
Saat ditemukan, celana panjang dan celana dalam milik korban ditemukan dalam kondisi lepas. Mayat anak pertama suami istri Sutono (50) dan Purwanti (35) itu ditemukan telah mulai membusuk dengan posisi tengkurap.
Menurut kedua orang tua korban, korban pamit keluar rumah pada sabtu (22/7) sore. Saat pamit, korban membawa motor dengan memakai celana hitam dan baju putih, selain itu memakai sepatu biru. Namun sampai malam korban tidak pulang. Keesokan harinya orangtua korban melapor ke Polsek Sambong. Di TKP ditemukan jilbab dan helm korban teronggok sekitar 3 meter dari lokasi penemuan tubuh korban. Sedangkan motor jenis Honda Beat nopol K-4993-EY tidak ada di lokasi berikut barang-barang milik korban. (rs-infoBlora | sumber : Jawa Pos)
0 komentar:
Posting Komentar