INFOBLORA.ID - Pemerintah Kabupaten Blora bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan sejumlah pihak terkait menandatangani Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026, Selasa (13/10/2026). Penandatanganan ini menjadi tahapan penting menjelang pengoperasian kembali pasar yang direhabilitasi setelah kebakaran pada 9 Januari 2024.
Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan kembali Pasar Ngawen. Ia berharap rehabilitasi tersebut mampu memulihkan aktivitas perdagangan sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang yang terdampak kebakaran.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum serta seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan kembali Pasar Ngawen ini. Kita semua tentu masih ingat peristiwa kebakaran pada 9 Januari 2024 yang tidak hanya merusak bangunan pasar, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan mata pencaharian para pedagang,” ujar Bupati.
Rehabilitasi yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum sejak November 2025 tersebut diharapkan menghadirkan fasilitas perdagangan yang lebih baik, nyaman, dan tertata.
Pasar Ngawen yang telah direhabilitasi memiliki kapasitas 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los. Sementara itu, jumlah pedagang yang perlu difasilitasi mencapai 924 orang, termasuk pedagang dasaran.
Adanya selisih antara kapasitas tempat usaha dan jumlah pedagang menjadi perhatian pemerintah dalam proses penataan. Bupati meminta agar penempatan pedagang dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta komunikasi yang baik.
“Saya minta agar penempatan pedagang dasaran yang belum mendapatkan tempat dilakukan secara tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik dengan para pedagang. Kita ingin semua proses ini berjalan dengan baik sehingga para pedagang bisa kembali beraktivitas dan mencari nafkah dengan nyaman,” tegasnya.
Selain penataan, Bupati Arief Rohman juga mengingatkan agar kios maupun los yang disediakan pemerintah dimanfaatkan oleh pedagang yang berhak. Ia menegaskan bahwa tempat usaha di Pasar Ngawen tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan kepada pihak lain.
Pengawasan terhadap pemanfaatan kios dan los perlu dilakukan bersama agar fasilitas pasar digunakan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, kesempatan berdagang dapat diberikan secara adil kepada masyarakat yang memang berhak menempatinya.
Pedagang Direncanakan Masuk 30 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Blora merencanakan proses masuknya kembali pedagang ke Pasar Ngawen pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026. Seluruh persiapan, mulai dari penataan tempat usaha, pengaturan perpindahan pedagang, koordinasi antarpihak hingga kesiapan operasional pasar, diharapkan dapat dilakukan secara matang.
Bupati meminta seluruh pihak terkait memastikan proses perpindahan berjalan lancar, aman, tertib, dan kondusif sehingga pedagang dapat kembali beraktivitas dengan nyaman.
“Saya berharap proses perpindahan ini dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Saya minta seluruh pihak terkait mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Kita harus memastikan bahwa ketika para pedagang kembali menempati pasar, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang,” ungkapnya.
Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara tersebut juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak, memperkuat koordinasi, serta memastikan hasil rehabilitasi Pasar Ngawen dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah beserta jajaran, PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis III Jawa Tengah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Blora, unsur Forkopimcam Ngawen, serta perwakilan PT Joglo Multi Ayu, PT Arss Baru KSO, CV Giri Nusa Konsultan, dan pihak terkait lainnya.
Bupati berharap rehabilitasi Pasar Ngawen tidak hanya mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat transaksi jual beli, tetapi juga menjadi momentum untuk mewujudkan tata kelola perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen untuk terus mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat. Mari kita bangun kembali Pasar Ngawen menjadi pusat perdagangan yang ramai, tertib, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.


0 komentar:
Posting Komentar