INFOBLORA.ID - Peredaran narkotika di Kabupaten Blora kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Blora. Dalam kurun waktu dua bulan, yakni Agustus hingga September 2026, polisi mengungkap lima kasus dan mengamankan delapan tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 66,72 gram sabu serta 570 butir obat berbahaya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Blora.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora,” tegasnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 9 Agustus 2026. Polisi mengamankan OZ, 29, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 12,44 gram.
Perkara tersebut telah memasuki tahap P21.
Selanjutnya pada 31 Agustus, polisi mengamankan AD, 25, di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 570 butir obat berbahaya.
Kasus tersebut juga telah dinyatakan P21.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 16 September. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni DC, 31, dan YT, 30, di Jalan Nasional Blora-Cepu, Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16,70 gram sabu.
Masih pada tanggal yang sama, polisi kembali melakukan pengungkapan di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Dua orang berinisial AN, 20, dan RH, 32, diamankan.
Dari keduanya, polisi menyita 1,28 gram sabu. Perkara tersebut selanjutnya dikoordinasikan untuk proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 26 September 2026.
Polisi menangkap IM, 34, warga Wirosari, Kabupaten Grobogan, dan ES, 42, warga Kunduran. Keduanya diamankan di sebuah warung di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 36,30 gram sabu.
Para tersangka dalam kasus narkotika dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Sementara tersangka dalam perkara obat berbahaya dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Blora juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.


0 komentar:
Posting Komentar