Home » , , , » BERAKSI DI PARKIRAN PDAM BLORA, TERDUGA PELAKU CURI MOTOR SEMPAT PURA-PURA MENGOBROL DENGAN POLISI

BERAKSI DI PARKIRAN PDAM BLORA, TERDUGA PELAKU CURI MOTOR SEMPAT PURA-PURA MENGOBROL DENGAN POLISI

radiogagakrimangfm.com on 19 Okt 2026 | 15.26


INFOBLORA.ID
- Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama personel Polsek Blora Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir kantor PDAM Cabang Blora, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Menariknya, terduga pelaku sempat berpura-pura mengobrol dengan petugas saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Terduga pelaku berinisial KY (44), warga Kelurahan Karangjati yang berdomisili di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna putih perak milik YA (31), pegawai PDAM yang tinggal di Kecamatan Banjarejo.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, KY awalnya datang ke kantor PDAM Cabang Blora untuk mencuci muka karena aliran air di rumahnya sedang mati.

Saat berada di lokasi, KY melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan kunci masih tertinggal di lubang kontak. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya.

KY juga diduga mengambil helm yang tergantung pada sepeda motor lain sebelum meninggalkan lokasi dengan membawa kendaraan tersebut.

Korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya kepada polisi pada Kamis (8/10/2026). Laporan itu ditindaklanjuti Polsek Blora Kota bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora melalui olah TKP, pemeriksaan bukti, dan pengumpulan keterangan saksi.

Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, KY disebut sempat datang dan berpura-pura mengobrol dengan anggota polisi. Namun, penyelidikan terus berlanjut hingga kecurigaan mengarah kepadanya.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

KY akhirnya diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang telah digadaikan.

Setelah membawa kendaraan keluar dari lokasi kejadian, KY diduga melepas pelat nomor dan kaca spion sepeda motor tersebut. Kendaraan itu kemudian dibawa ke wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, dan digadaikan kepada seorang warga senilai Rp2 juta melalui perantara rekannya.

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Vario yang diduga milik korban.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Polres Blora pada Senin (19/10/2026). Saat ini, KY beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, KY dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci pada lubang kontak saat memarkirkan sepeda motor untuk mencegah tindak pencurian.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved