INFOBLORA.ID - Sebanyak 65 bidang tanah di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, resmi bersertipikat dan diserahkan kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan kepada warga Desa Sumberejo sebanyak 42 bidang dan Desa Trembulrejo sebanyak 23 bidang.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Balai Desa Trembulrejo, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Koordinator ATR/BPN Blora, Listiyana, mengatakan sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat untuk meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan.
“Penyerahan 65 sertipikat tanah di Kecamatan Ngawen ini adalah langkah konkret negara melalui ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah warga. Dengan hadirnya sertipikat ini, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga dapat mengurangi potensi sengketa maupun konflik pertanahan di masa depan,” kata Listiyana.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat hak atas tanah juga dapat membuka peluang akses permodalan bagi masyarakat. Namun, pemanfaatannya diharapkan dilakukan secara bijak untuk mendukung perekonomian keluarga dan pembangunan daerah.
Masyarakat penerima sertipikat dari Desa Sumberejo dan Desa Trembulrejo menyambut penyerahan tersebut dengan antusias dan rasa syukur.
ATR/BPN Blora juga mengingatkan masyarakat agar menjaga patok batas tanah masing-masing serta menyimpan dokumen sertipikat di tempat yang aman untuk menghindari kerusakan maupun kehilangan.
Selain itu, ATR/BPN Blora mengajak masyarakat mendukung keberhasilan program PTSL dan mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang bersih, profesional, transparan, dan terpercaya, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Blora.


0 komentar:
Posting Komentar