Home » , , , » PASAR NGAWEN DITARGETKAN MULAI BEROPERASI 27 SEPTEMBER, DENDA KONTRAKTOR HAMPIR RP1 MILIAR

PASAR NGAWEN DITARGETKAN MULAI BEROPERASI 27 SEPTEMBER, DENDA KONTRAKTOR HAMPIR RP1 MILIAR

radiogagakrimangfm.com on 21 Sep 2026 | 08.31


INFOBLORA.ID
- Pembangunan kembali Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, kembali menjadi perhatian setelah mengalami keterlambatan. Pemerintah menargetkan pasar yang memiliki nilai proyek sekitar Rp30 miliar tersebut mulai digunakan pedagang secara bertahap pada 27 September 2026.

Target tersebut disampaikan setelah Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Armindo Dos Santos Soares, melakukan verifikasi lapangan di Pasar Ngawen, Kamis (17/9/2026).

Armindo mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan langsung kondisi pembangunan setelah KSP menerima informasi mengenai keterlambatan proyek yang mencapai sekitar 30 hari.

Menurutnya, percepatan penyelesaian Pasar Ngawen penting karena pedagang dan masyarakat telah menunggu pasar kembali beroperasi. Keterlambatan, kata dia, jangan sampai menghambat aktivitas perdagangan dan perekonomian masyarakat.

Dari hasil pengecekan lapangan, masih ditemukan sejumlah pekerjaan yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait kualitas pengecatan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi.

Perhatian juga diberikan terhadap area basah dan sistem drainase. Bagian tersebut diminta segera dibersihkan dan diselesaikan agar kondisi pasar layak dan tidak terlihat kumuh saat mulai ditempati pedagang.

Selain itu, sejumlah keramik yang mengalami kerusakan masuk dalam defect list untuk segera diperbaiki.

Armindo juga meminta masyarakat turut menyampaikan apabila masih menemukan bagian bangunan yang perlu diperbaiki.

“Verifikasi ini bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk memastikan pasar ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Ngawen,” ujarnya.

Dalam rapat bersama pihak terkait, disepakati 27 September 2026 menjadi target Pasar Ngawen mulai beroperasi. Pemerintah berharap aktivitas perdagangan segera kembali berjalan sehingga turut menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.

DENDA KONTRAKTOR HAMPIR RP1 MILIAR

Selain mengecek progres pembangunan, Armindo juga menyoroti konsekuensi keterlambatan terhadap pelaksana proyek.

Ia menyebut, ketentuan dalam kontrak mengatur adanya denda apabila pekerjaan melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan hukum kontrak, apabila terlambat itu adalah denda. Teman-teman PU sudah menjalankan sesuai prosedur dan dendanya sudah hampir Rp1 miliar,” kata Armindo.

Dengan nilai proyek sekitar Rp30 miliar, besarnya denda tersebut menjadi konsekuensi kontraktual yang harus ditanggung pelaksana akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Pemerintah selanjutnya mendorong agar seluruh pekerjaan tersisa, termasuk perbaikan dalam daftar defect, segera dituntaskan sebelum pasar mulai digunakan pedagang.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved