Home » , , , » LAPORAN WARGA BERUJUNG DEPORTASI, IMIGRASI BLORA TINDAK WN TIONGKOK DI REMBANG

LAPORAN WARGA BERUJUNG DEPORTASI, IMIGRASI BLORA TINDAK WN TIONGKOK DI REMBANG

radiogagakrimangfm.com on 19 Sep 2026 | 08.20


INFOBLORA.ID
- Laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Rembang berujung pada tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial GQ.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menjatuhkan tindakan berupa deportasi dan penangkalan terhadap GQ pada Kamis (17/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai aktivitas warga negara asing di kawasan TPI Rembang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Blora melakukan pengawasan lapangan pada Rabu (3/9/2026).

Saat berada di lokasi, petugas menemukan GQ sedang melakukan pengamatan dan penjajakan terhadap komoditas hasil laut.

Dari pemeriksaan administrasi keimigrasian awal, GQ diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor perusahaan yang secara administrasi terdaftar beralamat di Serpong, Tangerang.

Namun, saat diperiksa, GQ tidak dapat menjelaskan kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pendirian perusahaan. Ia juga tidak membawa paspor ketika dimintai petugas di lokasi.

Selain itu, aktivitas perdagangan atau penjajakan hasil laut yang dilakukan di TPI Rembang dinilai tidak sesuai dengan bidang izin usaha perusahaan sponsor.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengecek alamat perusahaan sponsor yang tercatat dalam dokumen.

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah ditempati perusahaan lain sejak 2023. Keberadaan maupun operasional perusahaan sponsor GQ di alamat tersebut juga tidak terkonfirmasi. Bahkan, pihak pengelola setempat tidak mengenali GQ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, GQ dinyatakan melanggar ketentuan hukum keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dan ketidaksesuaian data sponsor perusahaan.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, mengatakan proses deportasi telah diselesaikan pada Kamis (17/9/2026) melalui Terminal 2 Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya.

WN Tiongkok tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Xiamen Air dengan tujuan Fuzhou.

Selain dideportasi, GQ juga dikenakan sanksi berupa pencantuman dalam daftar penangkalan.

Gilang menyebut pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan jajaran Imigrasi dalam pengawasan orang asing.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antara masyarakat dan Imigrasi. Kami tegaskan, Indonesia terbuka bagi investasi asing, namun kami tidak akan mentoleransi sedikit pun upaya penyalahgunaan izin tinggal apalagi manipulasi legalitas perusahaan,” tegas Gilang.

Ia menambahkan, Imigrasi Blora akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Imigrasi Blora akan terus berdiri di garda terdepan untuk menindak tegas setiap WNA yang melanggar aturan demi menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved