Home » , , » BGN TUTUP PERMANEN SPPG SUKOREJO 2 TUNJUNGAN BLORA

BGN TUTUP PERMANEN SPPG SUKOREJO 2 TUNJUNGAN BLORA

radiogagakrimangfm.com on 24 Sep 2026 | 10.57


INFOBLORA.ID
- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan secara permanen operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih tersebut sebelumnya menjadi bagian dari kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa, 8 September 2026. Kejadian tersebut berdampak pada ratusan siswa dari sejumlah sekolah penerima manfaat.

Informasi penghentian permanen SPPG Sukorejo 2 terungkap melalui dokumen yang dibagikan Ketua Satgas MBG Blora, Sri Setyorini, dalam grup WhatsApp Sudut Blora pada Selasa (22/9/2026).

Dalam dokumen tersebut disebutkan SPPG Sukorejo 2 sebelumnya telah beberapa kali mendapatkan penghentian operasional sementara. Namun, karena dinilai belum menunjukkan perbaikan yang diperlukan, BGN menetapkan sanksi pemberhentian operasional secara permanen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 6376 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BGN RI Sudaryono pada 18 September 2026.

Melalui keputusan itu, SPPG Sukorejo 2 tidak lagi diperbolehkan melakukan produksi, pengolahan maupun distribusi makanan untuk program MBG.

BGN juga mencabut status kelayakan SPPG Sukorejo 2 sebagai mitra penyelenggara program sekaligus memutus kerja sama dengan Yayasan Tirto Mirah Asih.

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, membenarkan penutupan permanen tersebut.

“Ya, tutup permanen sejak 18 September,” ujar Artika.

Selain penghentian operasional, keputusan BGN juga mencakup penghentian bantuan pemerintah kepada SPPG Sukorejo 2.

Meski demikian, penghentian dapur tersebut tidak menghentikan layanan MBG bagi para penerima manfaat. BGN mengatur agar penerima manfaat yang sebelumnya dilayani SPPG Sukorejo 2 dialihkan ke SPPG lain di sekitar lokasi.

SPPG pengganti wajib melalui proses verifikasi dan memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

Keputusan penghentian permanen tersebut juga bersifat final dan mengikat. SPPG maupun Yayasan Tirto Mirah Asih tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan sanksi ataupun mengaktifkan kembali operasional.

BGN selanjutnya menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang untuk memastikan seluruh aktivitas SPPG Sukorejo 2 dihentikan, penerima manfaat mendapatkan layanan dari SPPG pengganti, serta melakukan pengamanan aset, sarana dan prasarana milik pemerintah di lokasi.

Dengan keputusan tersebut, operasional SPPG Sukorejo 2 Tunjungan resmi berakhir. Sementara pelayanan MBG bagi penerima manfaat tetap dilanjutkan melalui SPPG lain yang telah memenuhi persyaratan.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved