Home » , , » TIGA ADUAN ASN BLORA NONGKRONG SAAT JAM KERJA, BKPSDM MINTA OPD LAKUKAN PEMBINAAN

TIGA ADUAN ASN BLORA NONGKRONG SAAT JAM KERJA, BKPSDM MINTA OPD LAKUKAN PEMBINAAN

radiogagakrimangfm.com on 23 Agu 2026 | 15.59


INFOBLORA.ID
- Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora menjadi perhatian setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora menerima tiga aduan masyarakat terkait dugaan ASN nongkrong dan ngopi saat jam kerja.

Tiga laporan tersebut telah diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk ditindaklanjuti. Pimpinan instansi diminta melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan terhadap pegawai yang dilaporkan.

Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Blora, Era Aromatica Kusumadewi, mengatakan laporan masyarakat menjadi salah satu bahan bagi pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN.

“Sejauh ini ada tiga laporan yang kami terima terkait ASN yang diduga nongkrong atau ngopi saat jam kerja,” ujarnya.

Era menjelaskan, setiap laporan yang masuk tidak otomatis berujung pada pemberian sanksi. Penanganan awal dilakukan oleh atasan langsung dengan melakukan klarifikasi terhadap pegawai yang bersangkutan.

“Penanganan awal dilakukan oleh atasan langsung, kemudian hasil pembinaannya dilaporkan kepada BKPSDM,” jelasnya.

Menurutnya, apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya pelanggaran disiplin dan tindakan tersebut dilakukan berulang, ASN yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Untuk pelanggaran yang masih tergolong ringan, pembinaan menjadi langkah awal. ASN dapat diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kalau masih dalam kategori ringan, pembinaan bisa dilakukan terlebih dahulu. Namun apabila diulangi, dapat dilanjutkan dengan hukuman disiplin sesuai ketentuan,” terangnya.

BKPSDM Blora juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi kedisiplinan ASN. Aduan masyarakat dinilai dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dalam memastikan aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran disiplin ASN dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan pemerintah, BKPSDM, WhatsApp, maupun surat.

“Silakan kalau masyarakat menemukan kejadian seperti itu dilaporkan. Bisa melalui kanal pengaduan, BKPSDM, WhatsApp, maupun surat. Kami terbuka menerima aduan,” tandas Era.

BKPSDM menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan proses klarifikasi dan pembinaan sebelum pemberian sanksi disiplin.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved