INFOBLORA.ID - Pembangunan Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, kembali mengalami keterlambatan. Proyek revitalisasi dengan nilai kontrak sekitar Rp30 miliar yang dikerjakan PT Joglo Multi Ayu tersebut hingga Rabu (12/8/2026) baru mencapai progres sekitar 90 persen.
Padahal, proyek sebelumnya ditargetkan selesai pada 14 Juli 2026. Karena target tersebut tidak tercapai, kontraktor telah mendapatkan tambahan waktu selama 30 hari hingga 13 Agustus 2026 untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Namun, saat jajaran Forkopimda Kabupaten Blora melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 12 Agustus, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum rampung.
Bupati Blora Arief Rohman mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Terlebih, Pemkab Blora sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan kontraktor agar mempercepat pekerjaan sehingga pasar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.
“Ya terus terang kalau dikatakan kecewa, kami kecewa. Ketika beberapa waktu lalu kami sudah datang ke sini, sudah kami ingatkan agar ada percepatan,” ujar Arief.
Menurutnya, masih sekitar 10 persen pekerjaan yang harus diselesaikan. Pemkab berharap seluruh pekerjaan dapat segera dituntaskan karena masyarakat sudah menunggu pasar tersebut bisa digunakan.
“Harapan kami ini bisa diselesaikan secepatnya. Masyarakat sudah menunggu, segera ingin diresmikan dan segera ingin digunakan,” katanya.
Pemkab Blora sebelumnya berharap Pasar Ngawen dapat diresmikan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, dengan progres yang masih 90 persen dan batas waktu pengerjaan yang tinggal satu hari, target tersebut terancam tidak terealisasi.
Wakil Bupati Blora Sri Setyorini juga menyayangkan keterlambatan pembangunan. Ia meminta kontraktor segera menyelesaikan seluruh pekerjaan yang tersisa sesuai batas waktu yang telah diberikan.
“Keselnya kalau terlambat. Saya paling sebel kalau ada kontraktor bekerja tidak tepat waktu. Harapan saya cepat rampung,” tegas Sri.
Dari hasil pengecekan di lapangan, sejumlah pekerjaan yang masih tersisa antara lain bagian atap, sebagian kamar mandi, serta pekerjaan perapian.
Sementara itu, Tim Leader Manajemen Konstruksi proyek dari PT Arss Baru KSO dengan Giri Nusa Konsultan, Yana Nuryana, sebelumnya menjelaskan bahwa kontraktor dapat dikenai denda apabila tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu.
Sesuai ketentuan kontrak, denda keterlambatan dihitung sebesar satu per mil dari nilai kontrak setiap hari. Dengan nilai kontrak sekitar Rp30 miliar, denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp30 juta per hari.
Pemkab Blora kini berharap kontraktor dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mempercepat penyelesaian seluruh pekerjaan sehingga Pasar Ngawen dapat segera difungsikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


0 komentar:
Posting Komentar