Home » , , , » KASUS DUGAAN KDRT PSIKIS DAN PERZINAAN OKNUM DOKTER DI BLORA NAIK PENYIDIKAN

KASUS DUGAAN KDRT PSIKIS DAN PERZINAAN OKNUM DOKTER DI BLORA NAIK PENYIDIKAN

radiogagakrimangfm.com on 18 Agu 2026 | 07.05


INFOBLORA.ID
- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan perzinaan yang melibatkan seorang oknum dokter berinisial D terus bergulir. Satreskrim Polres Blora telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi untuk mendalami laporan yang disampaikan istri terlapor, dr. Z.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan perkembangan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Enam saksi sudah kami mintai keterangan,” kata Zaenul.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi sekaligus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Prosesnya masih berjalan. Saat ini penyidik masih fokus pada pemberkasan dan pendalaman alat bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, dokter D yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas di salah satu RSUD di Kabupaten Bojonegoro, serta praktik di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, dilaporkan oleh istrinya, dr. Z, ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan KDRT psikis dan perzinaan.

Kuasa hukum dr. Z, Rosalia Vivi Ekatriani, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti tersebut di antaranya dokumen pemeriksaan psikiater serta bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas melalui aplikasi MiChat.

“Bukti-bukti yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik. Termasuk hasil pemeriksaan psikiater dan bukti yang berkaitan dengan transaksi melalui MiChat,” ungkap Rosalia.

Menurut Rosalia, dugaan KDRT psikis diperkuat dengan kondisi psikologis kliennya. Dr. Z disebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan pengobatan ke psikiater.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan klien kami mengalami depresi berat. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar laporan dugaan KDRT psikis,” terangnya.

Ia menjelaskan, laporan dilayangkan di Polres Blora karena sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara berada di wilayah Cepu. Salah satunya didasarkan pada informasi lokasi yang dibagikan dalam percakapan melalui aplikasi MiChat.

Selain dugaan KDRT psikis dan perzinaan, dr. Z juga mengaku mengalami dugaan KDRT fisik. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperkuat melalui visum karena luka yang disebut dialami sudah tidak terlihat.

“Untuk dugaan KDRT fisik, saat ini tidak ada visum karena bekas lukanya sudah hilang. Sedangkan dugaan KDRT psikis berkaitan dengan ucapan yang dinilai menghina dan memberikan tekanan secara verbal,” papar Rosalia.

Tekanan tersebut, lanjutnya, diduga berdampak terhadap kondisi psikologis kliennya hingga harus mendapatkan penanganan dari psikiater.

Hingga kini, Satreskrim Polres Blora masih mendalami keterangan enam saksi serta sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan. Status perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti oleh penyidik.

Pihak kepolisian masih mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah selama penyidikan berlangsung.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved