INFOBLORA.ID - Kepolisian Resor (Polres) Blora mencatat sebanyak 51 kasus tindak pidana selama semester pertama tahun 2026. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi tindak pidana yang paling banyak terjadi sekaligus menjadi fokus penanganan kepolisian.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 13 laporan kasus curanmor. Namun, hingga saat ini baru dua kasus yang berhasil diungkap, sementara 11 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Kasus curanmor masih menjadi perhatian kami karena jumlahnya paling banyak dan tingkat penyelesaiannya masih rendah," ujar AKBP Inggal, Senin.
Selain curanmor, Polres Blora berhasil menuntaskan seluruh enam kasus perjudian yang ditangani. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dari enam laporan yang diterima, empat kasus berhasil diungkap dan dua lainnya masih diproses.
Kasus pencurian biasa tercatat lima laporan dengan empat kasus berhasil diselesaikan. Sementara empat kasus penggelapan, tiga kasus penganiayaan berat, serta tiga kasus cabul atau zina seluruhnya berhasil dituntaskan.
Polres Blora juga menyelesaikan masing-masing satu kasus KDRT, penipuan, perusakan, penggelapan dalam jabatan, serta penyalahgunaan pupuk, BBM, dan LPG bersubsidi. Adapun dua kasus pembalakan liar (illegal logging) masih dalam proses penanganan.
Kapolres menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya pengungkapan perkara melalui penguatan penyelidikan, pengembangan informasi, serta kerja sama dengan masyarakat. Langkah preventif juga dilakukan melalui patroli rutin dan razia cipta kondisi untuk menekan angka kriminalitas.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 Polres Blora menangani 181 kasus kejahatan, meningkat sekitar 22,6 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 140 kasus. Dari jumlah tersebut, 107 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan 74 lainnya masih dalam proses penyidikan. Curanmor juga menjadi kasus terbanyak pada 2025 dengan total 68 laporan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui atau menemukan potensi gangguan kamtibmas," kata AKBP Inggal.


0 komentar:
Posting Komentar