Home » , , , » DLH BLORA DESAK ESDM TINJAU GALIAN C DI SENDANGHARJO, DUGAAN TAMBANG ILEGAL DIDALAMI

DLH BLORA DESAK ESDM TINJAU GALIAN C DI SENDANGHARJO, DUGAAN TAMBANG ILEGAL DIDALAMI

radiogagakrimangfm.com on 19 Jul 2026 | 15.56


INFOBLORA.ID
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi terhadap aktivitas galian C di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora. Langkah tersebut dilakukan menyusul keresahan warga terkait dugaan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Kepala DLH Blora, Istadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Kami sudah mengingatkan ESDM agar melakukan peninjauan dan evaluasi bersama. Kami mendorong pihak yang berwenang segera menindaklanjuti karena masyarakat sudah resah," ujarnya.

Keluhan warga muncul setelah adanya dugaan aktivitas penambangan yang berdampak pada lahan milik masyarakat. Salah seorang warga, Joko, mengaku lahan miliknya seluas lebih dari 3.000 meter persegi ikut dikeruk hingga kondisinya berubah.

Sementara itu, Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, menjelaskan terdapat tiga perusahaan yang memiliki izin di kawasan tersebut, yakni PT Hebron Indonesia Jaya, PT Gagak Maju Sejahtera, dan PT Berkah Gunung Mulya.

Menurutnya, PT Hebron Indonesia Jaya dan PT Berkah Gunung Mulya masih berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, sehingga belum diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan maupun penjualan hasil tambang.

Namun, hasil pengecekan lapangan menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada penambangan produksi. Berdasarkan informasi warga, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh pihak lain, bukan pemegang IUP eksplorasi.

"Kalau penambangan dilakukan di luar wilayah yang memiliki IUP Operasi Produksi, maka dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin atau ilegal," tegas Hadi.

Ia menambahkan, dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Tengah, karena penanganannya menjadi ranah pidana.:::

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved