INFOBLORA.ID - Perkara penendangan kucing yang sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis kepada terdakwa Pujianto (69) berupa pidana penjara dua bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial berupa penyuluhan hukum di 10 sekolah tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Blora.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Blora, Rabu (3/6/2026). Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyakiti atau melukai hewan tanpa tujuan yang patut.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 337 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa wajib menjalankan kerja sosial berupa penyuluhan hukum di 10 sekolah yang telah ditentukan.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menegaskan, terdakwa harus melaksanakan seluruh kewajiban kerja sosial sesuai putusan pengadilan.
“Apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib menjalani seluruh pidana penjara selama dua bulan, ditambah dengan pidana penjara selama satu bulan,” tegasnya.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jemmy Rudolf Manurung.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan pidana kerja sosial dengan pertimbangan tertentu yang disampaikan dalam persidangan.
Bermula dari Insiden di Lapangan Kridosono
Kasus ini berawal pada Minggu pagi, 25 Januari 2026, di kawasan Lapangan Kridosono Blora.
Saat itu, Farida Rizky Anwar bersama adiknya, Firda Latifah Anwar, sedang berjalan-jalan sambil membawa kucing peliharaan mereka bernama Mintel menggunakan tali harness.
Di lokasi yang sama, terdakwa Pujianto sedang berolahraga lari.
Menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan, Farida berjalan menuju tribun barat lapangan bersama kucing peliharaannya. Saat itu, Firda merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggam.
Beberapa saat kemudian, terdakwa disebut berlari dari arah utara dan mengucapkan kalimat dalam bahasa Jawa yang berarti ancaman untuk menendang kucing tersebut. Farida kemudian berusaha menarik Mintel menggunakan tali harness, namun kaki kiri terdakwa tetap mengenai tubuh kucing itu.
Farida sempat memprotes tindakan tersebut. Namun, terdakwa disebut memberikan respons bernada menantang sebelum melanjutkan aktivitas larinya meninggalkan lokasi.
Kucing Mati, Kasus Viral di Media Sosial
Setelah kejadian itu, kondisi Mintel dikabarkan berubah. Kucing tersebut terlihat lemas, sulit makan, dan lebih banyak berbaring.
Dua hari setelah insiden, Mintel menghilang dan kemudian ditemukan dalam kondisi telah mati. Kucing tersebut selanjutnya dimakamkan oleh pemiliknya.
Perkara tersebut menjadi perhatian luas setelah rekaman video kejadian diunggah ke media sosial Instagram pada 1 Februari 2026. Video itu kemudian viral dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk komunitas pecinta kucing.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Blora pada 4 Februari 2026 dan berlanjut ke proses hukum.
Sempat Diupayakan Restorative Justice
Dalam proses persidangan, majelis hakim sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice pada sidang perdana yang digelar 30 Maret 2026.
Namun upaya perdamaian antara pihak terdakwa dan pelapor tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara tetap dilanjutkan hingga tahap pembacaan putusan.
Dengan putusan tersebut, Pujianto diwajibkan menjalankan kerja sosial berupa penyuluhan hukum di sejumlah sekolah di Kabupaten Blora. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah, maka hukuman penjara sebagaimana ditetapkan dalam putusan akan diberlakukan sesuai ketentuan yang telah diputuskan majelis hakim.


0 komentar:
Posting Komentar