INFOBLORA.ID - Puluhan korban dugaan penipuan aplikasi Snapboost mendatangi DPRD Blora untuk mengadukan kasus yang mereka alami. Audiensi tersebut berlangsung bersama Ketua Komisi B DPRD Blora, Jayadi, pada Rabu (30/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Jayadi menyampaikan bahwa pihaknya menerima langsung berbagai keluhan dari para korban. Ia menegaskan, kasus ini telah masuk ranah hukum dan perlu mendapat pengawasan agar memberikan kejelasan serta perlindungan bagi masyarakat.
“Kami menerima aduan ini secara langsung dan akan mengawalnya, karena ini sudah masuk ranah hukum. Harapannya ada kejelasan dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Jayadi.
Ia juga menambahkan, DPRD siap memfasilitasi kebutuhan para korban, baik dalam hal penguatan data maupun komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami memberi perhatian serius karena terduga pelaku yang membawa aplikasi tersebut ke Blora diketahui merupakan seorang guru di SMAN 1 Blora,” jelasnya.
Salah satu korban, Johan Hadi, yang merupakan guru PPPK di SMAN 1 Blora, mengaku ikut melapor bersama sekitar 30 korban lainnya. Ia mengungkapkan, dirinya mulai bergabung dalam aplikasi Snapboost pada pertengahan Maret 2026 setelah ditawari oleh seorang promotor bernama Diana, yang juga berprofesi sebagai guru di sekolah yang sama.
“Saya mulai ikut pertengahan Maret. Awalnya tertarik karena ditawari oleh promotor di Blora,” katanya.
Johan menjelaskan, dirinya melakukan deposit secara bertahap dengan total mencapai Rp49,5 juta. Ia tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Awalnya saya setor Rp2 juta, kemudian terus bertambah sampai total Rp49,5 juta. Dijanjikan dalam 40 hari bisa menjadi dua kali lipat,” imbuhnya.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Ia mengaku sempat dijanjikan bisa menarik dana pada 3 April, namun terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan.
“Disuruh verifikasi dan lain-lain, lalu mundur ke tanggal 12. Tapi tetap tidak bisa ditarik,” ujarnya.
Kecurigaan mulai muncul ketika banyak anggota lain mengalami hal serupa. Johan pun akhirnya menyadari bahwa dana yang telah disetorkan kemungkinan besar tidak dapat kembali.
“Setelah itu saya anggap uangnya sudah hilang. Ternyata banyak yang mengalami hal yang sama,” bebernya.
Menurut Johan, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari 700 orang, meskipun belum semuanya melapor secara resmi.
“Mungkin masih ada yang belum melapor atau merasa malu. Ada juga yang sudah sempat menarik dana, jadi tidak ikut laporan,” jelasnya.
Ia mengaku awalnya tergiur karena ingin menambah penghasilan demi kebutuhan keluarga.
“Harapannya bisa memperbaiki ekonomi keluarga. Bahkan keluarga saya juga sempat ikut,” tuturnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat jumlah korban yang cukup banyak serta melibatkan profesi yang dipercaya di lingkungan masyarakat. DPRD Blora pun berkomitmen untuk terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas.


0 komentar:
Posting Komentar