INFOBLORA.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berimbas pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Situasi tersebut berdampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan maupun penundaan.
Akibatnya, sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) secara manual maupun melalui sistem terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Sebagai langkah antisipatif, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas imigrasi di bandara untuk:
-
Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
-
Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan;
-
Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Kebijakan Penanganan Penumpang dan Overstay
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada penumpang terdampak, Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:
-
Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan;
-
Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).
Ditjen Imigrasi juga mengimbau seluruh penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk secara aktif memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan akan terus memantau perkembangan situasi global dan menyesuaikan langkah-langkah pelayanan keimigrasian demi menjaga kelancaran arus penumpang serta kepastian hukum bagi seluruh pengguna jasa.

.jpeg)
0 komentar:
Posting Komentar