Home » , , » DIDUGA RUSAK COR BASAH PROYEK JALAN, WARGA DESA PALON DILAPORKAN KE POLRES BLORA

DIDUGA RUSAK COR BASAH PROYEK JALAN, WARGA DESA PALON DILAPORKAN KE POLRES BLORA

radiogagakrimangfm.com on 24 Feb 2026 | 08.38


INFOBLORA.ID
- Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dugaan pengrusakan jalan rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Jalan tersebut diketahui masih dalam tahap pengerjaan saat insiden terjadi.


Informasi yang dihimpun, jalan yang sedang dicor itu diduga dilintasi oleh seorang warga bernama Agus Sutrisno sebelum beton mengering. Agus disebut melintasi jalan tersebut secara bolak-balik sehingga menimbulkan bekas roda dan membentuk semacam belahan pada permukaan cor yang masih basah.


Atas kejadian tersebut, pengawas proyek pengerjaan jalan, Hermawan Susilo, melaporkan Agus ke Polres Blora. Hermawan menyebut tindakan yang dilakukan terlapor tidak hanya melintasi cor basah, tetapi juga mencakup beberapa hal lain.


“Sempat menghentikan pengiriman material. Lalu nekat melewati cor basah,” katanya.


Menurut Hermawan, tindakan tersebut juga disertai dugaan penghadangan material, pencopotan rambu proyek, hingga intervensi teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blora langsung melakukan pengecekan ke lokasi.


“Kami melakukan pengecekan TKP,” ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin.


Sementara itu, Agus Sutrisno membantah adanya unsur kesengajaan dalam tindakannya. Ia mengaku aksinya dilakukan secara spontan saat hendak menjemput Kepala Desa Palon usai berdebat dengan pengawas proyek.


“Dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade tidak bisa jawab. Lah saya spontan mau ke rumah Pak Kades, daripada saya ambil jalan lain jauh, ya tetap lewat situ toh,” jelasnya.


Agus juga menyatakan tidak merasa bersalah atas tindakannya. Menurutnya, jalan tersebut merupakan jalan umum sehingga wajar untuk dilintasi masyarakat.


“Tidak ada unsur kesengajaan, kalau ada orang ngomong saya merusak dan sebagainya, saya tidak merasa,” katanya.


“Kalau memang bahasa dia saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat, memang itu jalan umum,” sambungnya.


Ia juga mempertanyakan perizinan terkait blokade jalan yang menurutnya tidak dapat ditunjukkan saat itu. Selain itu, sebagai Ketua RT 4 RW 1 Desa Palon, ia menegaskan tidak melarang adanya proyek pembangunan, namun meminta transparansi dalam pelaksanaannya.


“Saya tidak melarang orang bekerja. Tapi ini anggaran dari uang masyarakat, saya minta transparansinya. Terkait pekerjaan proyek harus ada RAB, papan informasi, dan rambu-rambu yang jelas,” ujarnya.


Kasus tersebut kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam insiden tersebut.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved