INFOBLORA.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon, Polres Blora, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, setelah tertangkap melakukan pencurian cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban berinisial D, warga Kecamatan Jepon, awalnya menerima laporan dari saksi terkait adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat area persawahan.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, korban mendapati seorang pria tak dikenal tengah memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung. Ketika diteriaki “maling”, pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan yang gelap. Namun, pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Barang bukti yang ditinggalkan tersebut berupa satu karung cabai seberat 16 kilogram, pakaian, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih dengan nomor polisi K-6527-OH.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut, tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian saat mencoba melarikan diri di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng.
“Benar, tim Unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari dengan menggunakan sarana sepeda motor,” ungkap Iptu Moh. Junaidi.
Kapolsek menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi cepat antara warga dan petugas kepolisian.
“Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, anggota kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp740.000. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu karung cabai hasil curian, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian berupa kaos dan hoodie yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara.
Saat ini, tersangka S telah diamankan di Polsek Jepon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *


0 komentar:
Posting Komentar