INFOBLORA.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada M Khundori (35), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Muslikin (45) dan anaknya, Siti Khusnaini Putri (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan di ruang Cakra PN Blora pada Selasa (23/9/2025). Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa M Khundori dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut langsung disambut pekikan Alhamdulillah oleh sejumlah warga Desa Sambonganyar yang memadati ruang sidang.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Sugiyanto, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau menolak putusan ini dalam hal banding. Kami akan komunikasikan dengan terdakwa,” katanya.
KONFLIK RUMAH TANGGA BERUJUNG TRAGEDI
Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara terdakwa dan istrinya, Siti Anipah. Terdakwa menyimpan dendam kepada kakak iparnya, Maspuah, yang dianggap ikut campur dalam persoalan keluarga serta pernah menegurnya terkait masalah tanah dan pohon jati.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bahkan pernah mengirim ancaman melalui pesan WhatsApp kepada Maspuah. Hingga akhirnya, pada Selasa (18/2/2025), Khundori memutuskan mengeksekusi rencananya menggunakan racun gulma jenis apotas.
Namun, racun yang ditujukan kepada Maspuah justru diminum Muslikin dan putrinya. Keduanya meninggal dunia setelah mengalami gejala keracunan berat.
RACUN SIANIDA DALAM GALON AIR
Pada Jumat (21/2/2025), terdakwa meracik tiga butir apotas yang digerus halus, lalu dicampurkan ke dalam air mineral botol 600 ml. Air beracun itu kemudian dituangkan ke galon dan teko di rumah Muslikin.
Tak lama setelah itu, Muslikin dan putrinya meminum air yang sudah terkontaminasi sianida. Hasil visum Biddokes Polda Jateng menyatakan keduanya meninggal akibat keracunan sianida yang memicu mati lemas.
Laboratorium forensik juga memastikan kandungan sianida pada galon, teko, dan organ tubuh korban. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya galon air, teko, botol bekas racun, pakaian terdakwa, dua ponsel, serta sepeda motor Honda Vario milik saksi Sumartini yang digunakan terdakwa. Barang bukti akan dimusnahkan, kecuali sepeda motor yang dikembalikan kepada pemilik sah.
VONIS SEUMUR HIDUP
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menuntut hukuman 20 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat, yaitu penjara seumur hidup.
Dengan putusan ini, terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
0 komentar:
Posting Komentar