INFOBLORA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupeten Blora menggelar serangkaian acara penting dalam rapat paripurna di ruang pertemuan setempat, Sabtu (5/7/2025).
Ketua DPRD Blora Mustopa, S.Pd.I menjelaskan acara rapat paripurna DPRD yang dipimpinnya pada pukul 16.00 WIB, yaitu pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kab. Blora Tahun Anggaran 2025.
“Kemudian, jawaban Bupati Blora atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kab. Blora Tahun Anggaran 2025,” kata Mustopa.
Dilanjutkan, jawaban Bupati Blora atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kab. Blora Tahun Anggaran 2025.
Berikutnya, persetujuan bersama terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kab. Blora Tahun Anggaran 2025.
Acara rapat paripurna DPRD yang paling akhir adalah pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024 – 2029.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, Forkopimda Blora, Pimpinan dan Anggota DPRD Blora serta pimpinan OPD.
Ketua DPRD Blora Mustopa menyampaikan, untuk efektif dan efisiensi waktu, pandangan umum fraksi-fraksi tidak disampaikan masing-masing fraksi, namun akan disampaikan tiga orang juru bicara, seorang juru bicara mewakili gabungan dari lima fraksi, seorang juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan, dan seorang juru bicara dari Fraksi Pembangunan Sejahtera.
Kesempatan pertama dipersilahkan juru bicara Gabungan Fraksi-Frsksi, Aditya Candra Yogaswara. Kesempatan kedua dipersilahkan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, H. Anif Mahmudi, S.Kep., M.Si. Kesempatan ketiga dipersilahkan juru bicara Fraksi Pembangunan Sejahtera, Arifin Muhdiarto,ST.
Setelah di skors 10 menit oleh pimpina rapat paripurna, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., dipersilakan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kab. Blora Tahun Anggaran 2025.
Kepada Gabungan Fraksi, menyampaikan jawaban berkaitan dengan pembangunan jalan di wilayah Blora utara ke barat yang perlu mendapatkan perhatian serius.
“Kami mengapresiasi saran yang disampaikan oleh Gabungan Fraksi,” ucapnya
Adapun beberapa ruas jalan yang perlu mendapatkan perhatian dapat dijelaskan oleh Bupati sebagai berikut :
A. Peningkatan Jalan Ngilen - Plosorejo - Cungkup
Peningkatan Jalan Ngilen - Plosorejo - Cungkup Kecamatan Kunduran mendapat alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sedangkan kekurangan penanganan pada ruas tersebut dapat diusulkan pada anggaran tahun 2026;
B. Peningkatan Jalan Kunduran - Doplang Kecamatan Kunduran/ Doplang
Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Kunduran - Doplang Kecamatan Kunduran/ Doplang mendapatkan 2 alokasi anggaran pada tahun 2025 yaitu sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana pinjaman daerah dan Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah;
C. Pembangunan Jembatan Duwet Desa Ngawenombo (Ruas Jalan Kedungwaru – Balong)
Pada tahun 2025 belum terdapat alokasi anggaran untuk pembangunan jembatan Duwet pada ruas jalan Kedungwaru - Balong. Rencana pembangunan jembatan duwet dapat diusulkan penangannya pada anggaran tahun 2026;
D. Jalan Lingkar Muraharajo – Kalangrejo sampai Kunduran
Ruas Jalan Muraharjo - Kalangrejo - Kunduran mendapatkan alokasi anggaran Tahun 2025 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk Peningkatan Jalan Muraharjo - Kalangrejo - Kunduran Kecamatan Kunduran sedangkan kekurangaan untuk penanganan ruas jalan tersebut dapat diusulkan pada tahun anggaran 2026;
E. Peningkatan Jalan Sempu - Buloh Kecamatan Kunduran
Sesuai SK Jalan Kabupaten 2023 Ruas Jalan Sempu - Buloh ter-upgrade menjadi ruas jalan Ngronggah - Buloh - Kemiri. Selanjutnya, ruas Jalan Ngronggah - Buloh – Kemiri pada tahun 2025 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
F. Peningkatan Jalan Plosorejo - Sempu Kecamatan Kunduran
Sesuai SK Jalan Kabupaten Tahun 2023, ruas Jalan Plosorejo - Sempu ter-upgrade menjadi ruas jalan Ngronggah - Batas Kabupaten Purwodadi dan ruas Jalan Ngilen - Plosorejo - Cungkup.
Untuk ruas Jalan Ngronggah - Batas Kabupaten Purwodadi mendapatkan alokasi anggaran Tahun 2025 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) berupa peningkatan Jalan Ngronggah - Batas Kabupaten Purwodadi Kecamatan Kunduran sedangkan ruas Jalan Ngilen - Plosoreo - Cungkup mendapatkan alokasi anggaran Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) berupa peningkatan jalan Ngilen - Plosorejo - Cungkup Kecamatan Kunduran;
G. Pelebaran dan Peningkatan Jalan Desa Jagong - Karanggeneng - sampai Balong Kecamatan Kunduran
Untuk peningkatan Jalan Jagong - Karanggeneng - Srigading mendapatkan alokasi anggaran Tahun 2025 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) sedangkan ruas jalan Jagong - Karanggeneng - Srigading belum ada penanganan pelebaran jalan;
H. Lanjutan Peningkatan Jalan Desa Ngawenombo - Kedungwaru Balong Kecamatan Kunduran
Ruas jalan Kedungwaru - Balong mendapatkan alokasi anggaran Tahun 2025 berasal dari dana pinjaman daerah sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sedangkan kekurangan penanganan jalan ruas jalan tersebut dapat diusulkan pada anggaran tahun 2026;
I. Jalan Tunjungan - Keser
Ruas jalan Keser - Nglangitan - Tunjungan mendapatkan alokasi anggaran Tahun 2025 berasal dari dana pinjaman daerah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk peningkatan jalan sedangkan kekurangan penanganan ruas jalan tersebut dapat diusulkan pada anggaran tahun 2026;
J. Jalan Tunjungan - Japah
Ruas jalan Japah - Tunjungan mendapatkan alokasi anggaran tahun 2025 bersumber dari dana pinjaman daerah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) untuk peningkatan jalan sedangka kekurangan penanganan ruas jalan tersebut dapat diusulkan pada anggaran tahun 2026;
K. Bogem - Sumberejo - Ngiyono (Kecamatan Japah)
Ruas jalan Bogem - Sumberejo - Ngiyono mendapatkan alokasi anggaran Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk peningkatan jalan sedangkan kekurangan penanganan ruas jalan tersebut dapat diusulkan pada anggaran tahun 2026
L. Jalan Japah - Kalinanas - Kedungbacin
Ruas jalan Japah - Kalinanas - Kedungbacin mendapat alokasi anggaran Tahun 2025 sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk peningkatan jalan sedangkan kekurangan penanganan ruas jalan tersebut dapat diusulkan pada angraran tahun 2026;
M. Jalan Dalangan – Bedingin – Kedungbacin (Kecamatan Todanan)
Ruas jalan Dalangan - Bedingin - Kedungbacin mendapat alokasi anggaran Tahun 2025 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) untuk peningkatan jalan sedangkan kekurangan penanganan ruas jalan tersebut dapat diusulkan pada anggaran tahun 2026;
N. Jalan Desa Ledok – Kedungbacin (Kecamatan Todanan)
Longsoran pada ruas jalan Dalangan – Bedingin – Kedungbacin mendapatkan penanganan melalui pemeliharaan rutin jalan.
O. Ruas Getas – Tlogotuwung – Gempol – Bangkleyan
Sesuai SK Jalan Kabupaten Tahun 2023, ruas jalan Getas – Tlogotuwung – Gempol – Bangkleyan ter-upgrade menjadi Getas - Gempol – Bangkleyan. Selanjutnya, ruas jalan Getas - Gempol - Bangkleyan mendapat alokasi anggaran tahun 2025 berasal dari dana pinjaman daerah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) untuk peningkatan jalan sedangkan kekurangan penanganan ruas jalan dapat diusulkan pada anggaran tahun 2026;
P. Ruas Doplang-Bangkleyan
SK Jalan Kabupaten Tahun 2023, ruas jalan Doplang – Bangkleyan ter-upgrade menjadi Doplang – Jati – Bangkleyan. Ruas jalan Doplang - Jati- Bangkleyan mendapat alokasi anggaran tahun 2025 dari dana pinjaman daerah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) untuk peningkatan jalan sedangkan kekurangan penanganan ruas jalan Doplang - Jati- Bangkleyan dapat diusulkan pada anggaran tahun 2026.
Q. Jalan penghubung antar kecamatan antara kecamatan Tunjungan dan Banjarejo yaitu desa Karangtawang sampai desa Karangtalun
Penghubung antar Kecamatan Tunjungan (Desa Karangtawang) dan Kecamatan Banjarejo (Desa Karangtalun) yaitu Ruas Jalan Tawangrejo – Karangtalun. Ruas jalan Tawangrejo - Karangtalun mendapat alokasi anggaran tahun 2025 berasal dari dana pinjaman daerah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk peningkatan jalan. Kekurangan penanganan jalan ruas jalan Tawangrejo - Karangtalun dapat diusulkan pada anggaran Tahun 2026.
R. Jalan Karangtalun sampai Ngawen
Jalan Karangtalun sampai Ngawen sesuai SK Jalan Kabupaten Tahun 2023 yaitu ruas jalan Ngawen – Karangtalun – Banjarejo belum mendapatkan alokasi penanganan peningkatan jalan pada ruas jalan tersebut. Kerusakan Jalan Sedang pada ruas jalan Ngawen – Karangtalun – Banjarejo akan ditangani pemeliharaan rutin jalan.
Sementara itu, lanjut Bupati Blora, perihal dengan maraknya kembali tempat hiburan malam di beberapa wilayah Kabupaten Blora dapat kami jelaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Blora telah melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang berisi tentang aturan operasional tempat hiburan malam kepada para pemiliknya.
Selanjutnya, Satpol PP mengadakan monitoring terhadap tempat tempat hiburan malam terutama selama bulan Ramadhan. Selain pada bulan Ramadan, Satpol PP juga melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa monitoring dan patrol berjalan dengan baik.
“Apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Selanjutnya, kepada Fraksi PDI Perjuangan, Bupati Blora Arief Rohman, menyampaikan berkaitan dengan keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan tugas dan honorarium petugas lapangan agar dianggarkan sesuai dengan kebutuhan.
“Kami sangat mengapresiasi usulan dari Fraksi PDI Perjuangan. Kebutuhan sarana dan prasarana Satpol PP akan dianggarkan secara memadai sesuai kebutuhan dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk anggaran belanja DBHCHT penggunaannya berbeda dari sumber dana yang lain karena sudah ditentukan Pemerintah Pusat melalui Desk dengan Kementerian terkait.” Kata Bupati Blora.
Perihal Dinas PMD agar melakukan pembinaan tentang tugas pokok dan fungsi perangkat desa, Bupati Blora akan memperhatikan saran dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Untuk itu, kami meminta Dinas PMD melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap kinerja perangkat desa dan pemerintahan desa sehingga pelaksanaan pemerintahan desa bisa berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Apabila perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak sesuai dengan aturan, tentunya akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kemajuan bersama di desa, semua pihak bisa saling mendukung, mengawasi dan memberi solusi apabila terjadi permasalahan di desa.
Terkait dengan RS Bhayangkara di Kecamatan Kundurun agar dapat membuka layanan BPJS, Bupati meminta Dinkesda untuk berkoordinasi dengan dengan pihak terkait perihal pengelolaan layanan BPJS pada RS Bhayangkara sehingga masyarakat sekitar rumah sakit bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan.
Mengenai ruas jalan rusak yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Blora, Bupati menjelaskan sebagai berkut :
A. Ruas jalan lingkar utara dari Desa Tunjungan – Desa Kedungrejo – Desa Nglangitan sampai Keser
Sesuai SK Jalan Kabupaten Tahun 2023 Ruas Jalan Ruas jalan lingkar utara dari desa Tunjungan – desa Kedungrejo – Desa Nglangitan sampai Keser ter-upgrade menjadi ruas jalan Keser - Nglangitan – Tunjungan. Ruas jalan Keser – Nglangitan – Tunjungan mendapat alokasi anggaran tahun 2025 dari dana pinjaman daerah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk peningkatan jalan sedangkan kekurangan penanganan jalan ruas jalan Keser – Nglangitan – Tunjungan dapat diusulkan pada anggaran tahun 2026;
B. Jalan Kabupaten Desa Bogorejo ke Desa Padaan Kecamatan Japah
Sesuai SK Jalan Kabupaten Tahun 2023, ruas jalan Kabupaten Desa Bogorejo ke Desa Padaan Kecamatan Japah ter-upgrade menjadi ruas jalan Japah – Tunjungan. Ruas jalan Japah - Tunjungan mendapat alokasi anggaran Tahun 2025 dari dana pinjaman daerah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) untuk peningkatan jalan sedangkan kekurangan penanganan ruas jalan tersebut dapat diusulkan pada anggaran tahun 2026;
C. Jalan Kabupaten Desa Bakah Kecamatan Japah sampai Desa Tawangrejo Kecamatan Kunduran
Sesuai SK Jalan Kabupaten Tahun 2023, ruas jalan Kabupaten Desa Bakah Kecamatan Japah sampai Desa Tawangrejo Kecamatan Kunduran terupgrade menjadi ruas jalan Muraharjo - Kalangrejo – Kunduran. Ruas jalan Muraharjo - Kalangrejo - Kunduran mendapatkan alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk peningkatan jalan sedangkan kekurangan penanganan pada ruas jalan dapat diusulkan pada anggaran tahun 2026.
Berkaitan dengan permasalahan hama tikus di wilayah Kecamatan Kradenan agar mendapatkan perhatian dari Pemkab Blora, akan meminta OPD terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penanggulangan hama tikus agar segera dilaksanakan untuk menghindari kerugian yang dialami oleh petani akibat kerusakan tanaman dan potensi gagal panen. Salah satunya dengan menambah jumlah burung hantu di daerah persawahan;
“Treakhir, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan usulan dari Fraksi PDI Perjuangan agar gaji ke-13 dan THR sertifikasi guru agama Islam tahun 2024 dan 2025 agar dapat segera terbayar melalui koordinasi Pemkab Blora dengan Kementerian Agama. Gaji ke-13 dan THR sertifikat guru tahun 2024 dan 2025 bagi Guru Agama Islam anggarannya tidak melalui APBD, sehingga pencairannya menggunakan mekanisme APBN. Untuk proses percepatan pencairannya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” tegasnya.
Berikutnya kepada fraksi Pembangunan Sejahtera, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan, berkaitan dengan rendahnya realisasi PAD terutama sektor retribusi dan pajak daerah sehingga perlu dilakukan inovasi kebijakan fiskal.
Pemkab Blora akan berusaha meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan pemetaan potensi pajak dan retribusi daerah, peningkatan kualitas dan kuantitas pajak dan retribusi daerah serta evaluasi terkait dengan tarif pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, juga akan dilakukan kepada UMKM dan sektor ekonomi lainnya dari OPD terkait agar bisa meningkatkan perekonomian Kabupaten Blora sehingga diharapkan mampu menambah PAD;
Perihal realisasi belanja daerah menunjukkan ketidakseimbangan antara belanja operasional dengan belanja modal.
“Mengenai hal tersebut dapat kami jelaskan bahwa proporsi belanja pada APBD Tahun 2025 mengalami ketidakseimbangan antara belanja operasional dan belanja modal terutama karena pemotongan anggaran DAU dan DAK serta efisiensi belanjam,” terangnya.
Saat ini belanja daerah yang tersedia digunakan untuk belanja yang prioritas dan tidak semua belanja yang sudah direncanakan di awal tahun bisa dilaksanakan;
Terkait dengan capaian makro pembangunan seperti angka kemiskinan yang stagnan, IPM yang naik tipis dan pengangguran terbuka yang tidak menurun signifikan menunjukkan bahwa efektivitas belanja pembangunan masih rendah.
“Perihal permasalahan tersebut kami dapat menyampaikan penjelasan bahwa beberapa capaian makro pembangunan memang belum sesuai dengan yang kita harapkan,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, masih banyak yang perlu diperbaiki. Belanja daerah yang dibelanjakan oleh OPD belum tentu berdampak pada kinerja pembangunan dan indikator makro sehingga perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dan strategi yang nyata dari Belanja Daerah sehingga dapat menghasilkan dampak positif kepada masyarakat;
Dan yang terakhir mengenai lambatnya realisasi kegiatan hingga triwulan ketiga menyebabkaan pemborosan waktu dan efektivitas anggaran.
“Mengenai hal tersebut dapat kami sangat mengapresiasi catatan terhadap tata kelola dan integritas yang disampaikan oleh Fraksi Pembangunan Sejahtera,” ucap Bupati Blora.
Selanjutnya, mengenai catatan tersebut bupati Arief Rohman menjelaskan, melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan semua SKPD diharapkan akan menghasilkan kinerja keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Pelaksanaan kegiatan akan diselaraskan dengan aturan dan jadwalnya sehingga mengurangi terjadinya inefisiensi dan penyalahgunaan anggaran.
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah akan dilaksanakan dan dikembangkan untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah daerah yang berkualitas serta adanya keterlibatan pengawasan masyarakat dalam kegiatan pemerintah daerah.
Setelah Bupati Blora menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi untuk selanjutnya adalah penandatanganan berita acara Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD.
Pelantikan PAW Anggota DPRD
Berdasarkan surat pengunduran diri H. Ketut Kunarwo dari Frakdi PKB DPRD Blora dengan regulasi dan mekanisme yang telah dilakukan akhirnya Asrofin, SE, resmi menjadi pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah pengambilan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pelantikan berjalan tertib dan lancar serta khidmat.
“Selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora masa keanggotaan 2024-2029. Kami berharap agar secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan pada lingkungan kerja yang baru, yaitu Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Blora Mustopa.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan satu tahap lagi rangkaian kegiatan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan bersama berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut,” kata Bupati dalam sambutan akhir acara.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Setelah adanya keputusan Gubernur atas hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Gubernur telah menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Bupati bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama 7 kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi dan untuk kemudian sebagai proses akhir Bupati segera menetapkan rancangan tersebut menjadi peraturan daerah.
“Pada hari yang baik ini juga telah dilaksanakan Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Hal ini dapat terwujud berkat kerja sama yang terjalin dengan baik antara eksekutif dengan legislatif serta adanya komitmen bersama yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dengan memedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama paling lama 3 (tiga) hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievalusi dan hasilnya untuk ditindaklanjuti bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD.
“Untuk itu kami sangat berharap agar proses penyusunan Perda Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dapat segera kita selesaikan agar jalannya pemerintahan serta roda pembangunan yang dituangkan dalam program dan kegiatan yang telah direncanakan di Kabupaten Blora dapat segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025, Bupati Blora mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora.
Bahkan kerja sama dan koordinasi yang sangat baik telah ditunjukkan oleh seluruh jajaran anggota dewan yang terhormat dari mulai penetapan APBD, sampai dengan pertanggungjawaban APBD dari tahun ke tahun.
“Hal ini merupakan dukungan yang tidak ternilai bagi kami, jajaran eksekutif di Kabupaten Blora. Semoga keharmonisan, kerja sama dan koordinasi yang baik ini dapat terus terjaga dan meningkat dari waktu ke waktu, untuk menciptakan situasi yang kondusif, sehingga eksekutif dan legislatif dapat bahu membahu dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora,” ucapnya.
Selanjutnya, kepada Asrofin, S.E., yang dilantik menggantikan H. Ketut Kunarwo, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 Pengganti Antar Waktu dari PKB, atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, Bupati Arief Rohman mengucapkan “Selamat Bertugas di di DPRD Kabupaten Blora”
“Semoga keberadaan panjenengan membawa warna dan semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora : Maju dan Berkelanjutan,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar