Home » , » Korupsi DD untuk Maju Pilkades Tahun Lalu, Mantan Kades ini Ditahan

Korupsi DD untuk Maju Pilkades Tahun Lalu, Mantan Kades ini Ditahan

infoblora.id on 6 Agu 2020 | 13.00

Mantan Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo kini ditahan Kajaksaan Negeri Blora karena dugaan korupsi Dana Desa untuk kepentingan modal Pilkades tahun 2019 lalu. (foto: dok-ib)

BLORA. Diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan korupsi Dana Desa sebanyak ratusan juta untuk kepentingan maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 lalu, salah satu mantan Kades ini akhirnya harus menghuni bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia adalah mantan Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo yang berinisial SMD. Saat ini dirinya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora yang dititipkan di ruang tahanan Mapolres Blora.

Penahanan tersebut, menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Blora, Rendy Indro Nursasongko berkaitan dengan adanya dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka yang telah dinyatakan P21. Rendy mengungkapkan bahwa selama penyidikan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan.

Namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora dan sudah diputuskan, tersangka SMD selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan.

“Selama penyidikan kemarin, tersangka ini memang tidak ditahan. Namun setelah P21, saat ini sementara tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Blora selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus mendatang,” jelas Rendy, Kamis (6/8/2020).

“Akibat perilakunya itu, menurutnya ada kerugiaan Negara sebanyak Rp 279.763.198. Ini tadi pelimpahan tahap kedua. Jadwal sidang ini masih menyusun dakwaan,” imbuhnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setyanto melalui Kanit 1 Polres Blora, Ipda Suhari mengaku, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana keuangan Desa Kebonrejo tahun 2018 hingga 2019.

Uangnya sendiri digunakan untuk maju dalam Pilkades 2019 lalu. Namun dalam kontestasi pemilihan tersebut yang bersangkutan kalah dan hingga saat ini juga belum dikembalikan.

“Modusnya, tersangka mengambil uang yang sudah dalam rekening desa. Sebesar Rp 279.763.198. Setelah dilakukan pemeriksaan Inspektorat, diambil lagi. Uang tersebut juga tidak dikembalikan lagi,” ucapnya. (res-infoblora)


Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved