![]() |
Polsek Ngawen menggelar konferensi pers terkait kasus polisi gadungan yang berhasil menyetubuhi dan menipu seorang wanita. Tersangka berinisial BA (tiga dari kiri berkaus merah). (foto: dok-ib) |
BLORA. Mengaku sebagai anggota kepolisian
dengan pangkat Kombes (Komisaris Besar), seorang oknum polisi gadungan
berinisial BA (28 tahun) ditangkap jajaran Polsek Ngawen. Dengan mengaku
sebagai Kombes, dia pun berhasil menipu dan menyetubuhi seorang wanita inisial
MA.
Saat
dilakukan gelar perkara di Mapolsek Ngawen, Senin (2/3/2020), Kapolsek AKP Joko
Priyono menjelaskan bahwa tersangka saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku
sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Blora dengan Pangkat Kombes.
Bahkan
menurut Kapolsek, untuk meyakinkan korban, pelaku juga sempat mengajak korban
masuk ke halaman Polres Blora.
“Ngakunya
Kombes, saya tanya, Kombes itu apa?, jawabnya Komandan Besar," terang Kapolsek.
Tidak
hanya merampas kehormatan korban, pelaku juga berhasil memperdayai harta benda
milik korban. Total uang yang berhasil digasak mencapai Rp 25 juta. Dari tangan
polisi gadungan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa
uang jutaan rupiah, sepeda motor serta jimat.
“Pelaku
kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Sementara
itu, tersangka BA mengaku mengenal korban MA baru dua bulan yang lalu di sebuah
warung kopi yang ada di Kecamatan Ngawen. Dari perkenalan di warung kopi itu,
berlanjut komunikasi lewat whatsapp.
Bahkan
pelaku sempat tinggal serumah dengan korban. Entah apa yang membuat korban
begitu percaya dengan modus pelaku sehingga dengan mudahnya mempercayai dan
mempersilahkan pelaku menginap di rumahnya.
“Iya tinggal serumah selama 2 Minggu. Saya bilang, akan menikahinya. Saya juga sempat beberapa kali berhubungan badan dengan korban,” jelas BA.
“Iya tinggal serumah selama 2 Minggu. Saya bilang, akan menikahinya. Saya juga sempat beberapa kali berhubungan badan dengan korban,” jelas BA.
Akibat
perbuatannya itu, kini ia mendekam di balik jeruji besi untuk menunggu proses
hukumnya berlanjut. (eg-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar