![]() |
Bupati Djoko Nugroho (biru tengah) didampingi Sekda dan rombongan menyerahkan laporan keuangan 2019 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Jumat (28/2/2020). (foto: dok-is) |
BLORA. Pemerintah Kabupaten Blora pada
hari Jumat (28/2/2020) melaksanakan penyerahan dokumen laporan keuangan atas
pelaksanaan kerja tahun anggaran 2019 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia, perwakilan Jawa Tengah.
Penyerahan
dilakukan langsung oleh Bupati Djoko Nugroho kepada Kepala Kantor BPK RI
Perwakilan Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Jawa Tengah II,
Argo Waskito, SE., MAAC., Ak., CA.
Disaksikan
jajaran Pemkab Blora mulai Sekda, Asisten Administrasi, Inspektur Daerah,
Kepala BPPKAD, Kepala Bappeda, Staf Khusus Bupati, dan unsur jajaran BPK RI
Perwakilan Jateng, di aula Kantor BPK-RI Jateng, Jl. Perintis Kemerdekaan Km.
14 No. 175, Pudakpayung, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam
acara yang bertajuk “Serah Terima Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019” ini, Bupati Djoko Nugroho berharap laporan
keuangan 2019 bisa segera diperiksa dan bisa mendapatkan predikat opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) yang lebih berkualitas keenam kalinya.
“Blora
sudah sejak 2015 memperoleh predikat opini WTP dari BPK RI atas laporan
keuangan 2014, dan berturut-turut hingga 2019 kemarin atas laporan keuangan
2018. Semoga di tahun 2020 ini bisa kembali memperoleh WTP untuk keenam kalinya
yang lebih berkualitas atas laporan keuangan tahun 2019. Tidak hanya WTP saja,
namun WTP Plus bahkan Plus-plus tanpa ada catatan apapun,” ucap Bupati.
Bupati
juga berterimakasih kepada seluruh jajaran Pemkab Blora yang telah bekerja
keras menyelesaikan penyusunan laporan keuangan 2019 sehingga bisa segera
diserahkan ke BPK RI.
Untuk
diketahui, Opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan BPK jika laporan
keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika
laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini
berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemkab dianggap telah
menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun
ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh
signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Dengan
begitu menandakan bahwa penyelenggaraan sistem keuangan pemerintahan di
Kabupaten Blora telah berjalan dengan baik dan diapresiasi oleh BPK RI.
Sementara
itu, Kepala Sub Auditorat Jawa Tengah II, Argo Waskito, mewakili Kepala BPK RI
Perwakilan Jateng, menyampaikan bahwa laporan keuangan Kabupaten Blora 2019
yang baru diterima akan segera ditindaklanjuti dengan proses audit.
“Selanjutnya
sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka BPK akan melakukan pemeriksaan
atas laporan keuangan Pemkab Blora yang direncanakan dimulai tanggal 5 Maret
2020. Adapun hasilnya akan disampaikan dengan penyerahan opini atas laporan
keuangan yang direncanakan pada tanggal 27 April 2020 mendatang,” jelas Argo
Waskito. (prokom/eg-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar