![]() |
Dua pemuda ditangkap lantaran tertangkap mengedarkan obat terlarang di kawasan Lapangan Kridosono Blora. (foto: ilustrasi) |
BLORA. Lantaran tertangkap basah
melakukan kegiatan jual beli obat terlarang di kawasan Lapangan Kridosono saat
malam hari, dua pemuda terpaksa berurusan dengan Kepolisian. Mereka adalah DA
(23), warga Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora Kota. Diduga tersangka yang
tamatan SMP ini sebagai bandar.
Seorang
tersangka lagi, adalah, HR (22), warga Desa Bogem, Kecamatan Japah, Blora. Untuk tersangka ini diduga
sebagai kurir. Keduanya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di
Sat Narkoba Polres Blora setelah tertangkap pada Sabtu dini hari lalu
(15/2/2020).
Kasat
Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan ketika dikonfirmasi kemarin membenarkan
adanya penangkapan dua tersangka yang masuk kategori pengedar obat daftar G,
jenis Double Y.
“Memang
benar, dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres
Blora,” ucap AKP Suparlan.
Keterangan
yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar
dan kurir pil obat daftar G yang berlogo "Y" itu, berawal adanya
laporan dari masyarakat. Laporan masuk pada hari Jumat (14/2/2020), sekitar pukul
22.00 WIB, yang menyebutkan adanya transaksi jual beli obat daftar G yang
berlogo "Y", di warung angkringan
seputaran lapangan Kridosono sebelah pojok Timur.
Begitu
menerima laporan, Kasat Narkoba AKP Suparlan segera menerjunkan sejumlah
anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Sabtu (15/2/2020)
dini hari sekitar pukul 01.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang dicurigai
sebagai pelaku.
“Begitu
ditangkap di depan warung angkringan seputaran lapangan Kridosono sebelah pojok
Timur, dengan disaksikan warga sekitar saat dilakukan penggeledahan, ditemukan
sejumlah barang bukti obat daftar G berlogo "Y". Dan saat diintrogasi
tersangka mengaku barang-barang itu miliknya. Saat itu juga, keduanya beserta
barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Blora, untuk dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Suparlan.
Sejumlah
barang bukti yang disita, diantaranya satu butir pil berlogo "Y yang
dibungkus plastik klip warna bening. 54 butir pil atau tablet berlogo
"Y", yang dibungkus menjadi lima bungkus plastik klip warna bening
dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok
merk Divo. Barang bukti lainnya, uang tunai sejumlah Rp. 20.000, satu potong
celana pendek warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 580.000, dan sebuah HP.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 Jo Pasal 98
ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5
milyar.
Dengan adanya penangkapan ini, AKP Suparlan meminta masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. (resbla-infoblora)
Dengan adanya penangkapan ini, AKP Suparlan meminta masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. (resbla-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar