![]() |
Seorang nenek melakukan perekaman data e-KTP di salah satu Kantor Camat. (foto: ilustrasi) |
Guna menyikapi kebijakan Kemendagri
itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Blora membuka semua pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
secara gratis setiap hari bagi warga masyarakat yang belum melakukan
perekaman E-KTP.
“Kemendagri akan memblokir data
kependudukan bagi warga masyarakat yang belum melakukan perekaman
E-KTP sampai tanggal 31 Desember 2018 mendatang. Sehingga kami akan
memberikan pelayanan setiap hari. Selain itu mengintensifkan jemput
bola menggunakan unit layanan mobil keliling,” kata Riyanto, di
Blora, Rabu (31/10/2018).
Adapun waktu pelayanan, jelas Riyanto,
hari Senin sampai dengan Jum'at di Kantor Dindukcapil dan semua
Kecamatan pada jam kerja. Kemudian, hari Sabtu di Kantor Dindukcapil,
pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
“Khusus hari Minggu kami akan membuka
layanan di area Car Free Day Alun-alun mulai pukul 06.00 WIB - 08.30
WIB. Semua pelayanan gratis. Oleh karena itu kami meminta masyarakat
pro aktif bila tak mau data kependudukannya diblokir,” tandasnya.
Pihaknya pun mempersilahkan kepada para
penganut aliran kepercayaan untuk ikut melakukan perekaman data
E-KTP. Pasalnya pemerintah mulai memfasilitasi pencamtuman kolom
kepercayaan sebagai salah satu identitas di dalam E-KTP, pengganti
kolom agama. (res-infoblora)
1 komentar:
Urus E-KTP Tak Perlu Bawa Surat Pengantar RT Dan Desa/Kelurahan
https://goo.gl/cwnPrH
#Blora #EKTP #Perpres96Tahun2018
Melihat Blora Lebih Dekat
Posting Komentar