![]() |
Petugas Satnarkoba Polres Blora mengamankan puluhan botol miras hasil operasi cipta kondisi. (foto: dok-ib) |
Yakni di warung milik Demes, Suwarno,
Eko Bagus Susanto di wilayah Kecamatan Jepon dan Suyanto di Kelurahan
Bangkle, Kecamatan Blora. Mereka harus merelakan puluhan botol dan
kaleng minuman beralkohol miliknya, disita oleh petugas, saat
melakukan penyitaan.
Berdasarkan keterangan Kasatnarkoba
Polres Blora, AKP Suparlan, operasi ini dilakukan sebagai upaya cipta
kondisi jelang tahapan Pemilu 2019 guna mewujudkan kondusifitas di
Kabupaten Blora.
“Meski sudah ada peraturan daerah
yang mengatur peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Blora. Namun
minuman beralkohol berbagai jenis masih saja ada pihak yang coba-coba
untuk menjual, tanpa ada ijin resmi. Maka dari itu kita tertibkan,”
ujar Kasatnarkoba.
![]() |
Petugas menyita puluhan miras dari salah satu warung yang ada di Kelurahan Bangkle. (foto: dok-ib) |
“Saat operasi, penjual yang tidak
bisa menunjukkan izin tetap akan dilakukan penyitaan oleh petugas,
kemudian para pelaku dikenai pasal tindak pidana ringan,” tandas
AKP Suparlan.
Kasat Narkoba menghimbau kepada
masyarakat, jika mendapati warung ataupun masyarakat sipil yang
menjual miras agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Meski
jumlah sedikit, namun hal tersebut harus ditertibkan.
“Semua awalnya dari mabuk, kalau
sudah mabuk segala macam tindak kejahatan bisa dilakukan. Maka dari
itu, kami menginginkan momentum jelang pemilu 2019 ini di wilayah
hukum Polres Blora bisa tetap kondusif,” pungkasnya.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar