![]() |
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diamankan untuk pemeriksaan. (foto: dok-resbla) |
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba
Polres Blora, AKP Suparlan, tersangka pelatih sepakbola itu adalah
Puryono (48). Ia ditangkap dengan barang bukti 5 paket sabu siap edar
yang dikemas dalam plastik putih kecil.
Menurutnya penangkapan Puryono bermula
dari adanya laporan penyalahgunaan narkoba dari masyarakat. Polisi
mendapatkan informasi bahwa tersangka baru membeli narkoba dengan
jenis sabu-sabu dari luar kota yang selanjutnya akan diedarkan
tersangka.
“Kami mendapatkan informasi tersebut
pada hari Selasa, 1 Mei 2018 pukul 09.00 WIB, petugas langsung
bergerak cepat dengan membuntuti tersangka yang saat itu mengendarai
Motor Jupiter warna biru perjalanan pulang dari arah Blok T. Sekira
pukul 12.50 WIB, tersangka ditangkap di depan rumah mertuanya di
Dukuh Nglaroh, Ds. Balong, Kec. Jepon, Blora,” ungkap AKP Suparlan,
kemarin.
![]() |
Tersangka, Puryono yang berhasil ditangkap di Jepon. (foto: res-bla) |
“Barang bukti sempat dibuang oleh
pelaku di teras rumah mertuanya saat Polisi sedang menggledahnya,
selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia
warna putih yang digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi,”
lanjutnya.
“Dari barang bukti yang ditemukan,
tersangka tidak bisa mengelak, selanjutnya tersangka dan barang bukti
5 paket narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram diamanakan dan dibawa
ke kantor satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih
lanjut,” jelas AKP Suparlan.
Atas perbuatannya, Puryono disangkakan
Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar