Dimana jumlah Kecamatan di Kabupaten Blora sebanyak 16, sehingga PPK di Pemilu 2019 nanti hanya tinggal 48 orang. Sehingga pihaknya berharap pelaksanaan Pemilu 2019 nanti bisa lebih kompak, menjaga netralitas dan profesionalitas selama bekerja. Pengurangan personil jangan sampai membuat kinerja turun.
“Tugas 3 orang
anggota PPK Pemilu tahun
2019 nanti semakin
berat dengan berkurangnya jumlah
keanggotaan, dari 5 orang menjadi 3 orang.
Mereka harus bisa segera beradaptasi dengan tugas yang akan
diembannya. Terus tingkatkan netralitas dan
imparsialitas PPK dalam menjalankan tugasnya. Karena
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas tidak hanya di dunia, tetapi
juga kelak kepada Tuhan YME,” tegasnya dalam acara pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan 48 PPK se Kabupaten Blora, Rabu (7/3/2018)
di Gedung PKP RI.
Ketua KPU Blora,
Arifin menerangkan pengurangan jumlah PPK terjadi karena dasar
pelaksanaan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 menggunakan dasar
undang-undang yang berbeda.
“Perekrutan
PPK Pilgub 2018 masih menggunakan
dasar hukum Undang-Undang No. 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan
Bupati/Walikota dimana
jumlah anggota PPK sebanyak 5 orang.
Sedangkan untuk Pemilu Tahun 2019
menggunakan dasar Undang-undang
No.7 Tahun 2017 dimana dalam Pasal 52 ayat
(1) menetapkan jumlah anggota PPK sebanyak
3 orang,” jelas Arifin.
Sebelumnya,
3 orang anggota PPK yang akan bertugas dalam
Pemilu Tahun 2019 telah melalui proses
Evaluasi secara berjenjang,
di tingkat PPK
sendiri dan di KPU Kabupaten Blora. Di
tingkat PPK, evaluasi
dilakukan oleh sesama anggota ditambah dari Sekretaris PPK. Sedangkan
di tingkat kabupaten, evaluasi dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten.
Hasil dari evaluasi di dua tingkat tersebut selanjutnya
direkapitulasi dan menjadi dasar menetapkan PPK Pemilu 2019.
“KPU
juga mempunyai kewenangan untuk menilai/evaluasi
terhadap PPK. Kami optimis 3 orang yang
dilantik menjadi anggota PPK saat ini mampu melaksanakan tugas berat
pada pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun
2019 mendatang, karena mereka sudah berpengalaman,” lanjut Arifin.
Sebagaimana
diketahui bahwa Pemilihan Umum Tahun 2019 nanti akan dilaksanakan
pada tanggal 17 April 2019 untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden secara
serentak. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar