Operasi Zebra Candi 2017 oleh Satlantas Polres Blora di Jl.Blora-Cepu km 4 Seso, Kecamatan Jepon. (foto: dok-ib) |
Data terakhir menyebutkan, Polantas
Blora telah menjaring 2393 pelanggar lalu lintas. Dari data sebanyak
itu, pelanggaran terdiri dari roda dua dan roda empat dengan jenis
pelanggarannya cukup bervariasi.
“Selama digelarnya Oprasi Zebra
Candi, sejak pertama kali operasi kita lakukan hingga akhir kemarin,
ditemukan sekitar 2393 pelanggar, mereka kita tindak tilang,” tutur
AKP Febriyani Aer SIK, M.H Kasat Lantas Polres Blora, Rabu
(15/11/2017).
Menurutnya, mayoritas pelanggar
didominasi oleh pengendara roda 2 yang tidak memiliki SIM, STNK,
tidak memakai helm dan tidak melengkapi surat-surat kendaraannya
serta melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Pelanggar kebanyakan pengendara roda
dua yang tidak punya SIM, tidak bawa STNK atau mati pajak, tidak
melengkapi surat-surat, tidak memakai helm, dan melanggar rambu-rambu
lalu lintas. Bukan hanya roda 2 saja tapi banyak juga roda empat,”
jelas AKP Febriyani.
Sebanyak 2393 pelanggar yang ditilang
Polisi dalam Operasi Zebra Candi 2017 dengan rincian data diatas
yakni :
- Pelanggaran STNK jumlah 2034 naik 81 % dari tahun 2016 sebesar 1124,
- Pelangaran SIM jumlah 203 naik 65 % dari tahun 2016 sebesar 123,
- Kendaraan yang disita jumlah 156 naik 24 % dari tahun 2016 sebesar 126.
Sedangkan jumlah kecelakaan lalu lintas
selama digelarnya Operasi Zebra Candi 2017 berjumlah 9 kasus, dengan
rincian korban luka ringan 12 orang dan korban luka berat 2 orang.
Sangat berbanding terbalik dari data Operasi Zebra Candi 2016 yang
nihil kejadian kecelakaan.
Selama Operasi Zebra Candi 2017
Polantas Polres Blora menindak 36 mobil penumpang, Bus 5 dan mobil
barang 46 unit.
“Dari data pelanggaran secara
keseluruhan perbandinagan antara Operasi Zebra tahun 2016 dan 2017
naik sebesar 74 %, dan untuk angka kecelakaan lalu lintas naik 100 %
dengan kerugian materil sebesar Rp. 3.650.000,” tegasnya.
Namun demikian, meski Operasi Zebra
sudah berakhir, Kasat Lantas tetap mengimbau kepada masyarakat untuk
selalu tertib berlalulintas serta menyadari akan pentingnya tertib
lalulintas.
Terlebih, pengendara diminta selalu
melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
dan memakai helm dalam berkendara bagi pengendara roda dua.
“Harapan kami, masyarakat Blora
kedepan lebih tertib lalu lintas, bukan hanya saat ada operasi saja.
Karena aturan lalu lintas sangat erat kaitannya keselamatan
pengendara sendiri,” pungkasnya. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar