Bupati meminta agar Lurah dan Kades bisa menyukseskan proses pendaftaran tanah sistematis lengkap. (foto: dok-ib) |
Dalam sambutannya, Bupati meminta agar
seluruh Lurah dan Kepala Desa bisa membantu dan mengawal proses
sertifikasi tanah yang dilakukan warga di desanya. Menurut Bupati,
Kades memiliki peran vital dalam memberikan penjelasan dan pemahaman
proses sertifikasi tanah di tingkat desa.
“Lurah dan Kepala Desa harus bisa
menyukseskan program sertifikasi tanah. Berikan arahan kepada
warganya, buat kesepakatan pembayarannya. Ojo larang-larang,”
tegasnya.
Selain sertifikasi tanah pribadi,
menurut Bupati tahun ini Pemerintah Pusat melalui Perhutani juga
meluncurkan program Perhutanan Sosial. Dimana tanah hutan bisa
digarap oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
“Penggunaan lahan hutan yang
dahulunya 70 persen untuk Perhutani dan 30 LMDH, kini dibalik menjadi
70 persen LMDH dan 30 persen Perhutani. Tujuannya agar masyarakat
desa hutan bisa ikut mengolah tanah hutan untuk meningkatkan
kesejahteraan. Namun dengan tidak merusak tanaman pokok hutan dan
akan diberikan sertifikat ijin penggunaan lahan hutan,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Kepala Kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Mujiono A.Ptnh, MM,
program pendaftaran atau sertifikasi tanah secara massal di Kabupaten
Blora tahun depan akan dilanjutkan.
“Khusus tahun 2017 ini dari target
25.500 bidang tanah, sudah 70 persen selesai proses pendaftaran
tanahnya. Sedangkan tahun 2018 nanti Kabupaten Blora mendapatkan
target sebanyak 44.000 bidang tanah. Ini adalah tantangan kami di
tengah keterbatasan SDM dan waktu. Kami berharap kerjasama yang baik
bisa terjalin antara Pemkab, BPN dan para Kepala Desa,” ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga
dijelaskan tata cara pengajuan pendaftaran sertifikat tanah serta
resiko hukumnya jika terjadi penyelewengan.
Selain itu, anggapan masyarakat jika
program pendaftaran sertifikat tanah gratis itu ternyata tidak benar.
Karena dalam proses tersebut dibagi menjadi dua tahapan. Tahap Pra
sertifikasi meliputi pemberkasan, materai, pembuatan dan pemasangan
patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Pph). Semua biaya itu ditanggung oleh masyarakat atau pemohon.
Sedangkan yang gratis adalah proses di
BPN karena telah dibiayai oleh negara melalui APBN. Anggaran tersebut
untuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah,
pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak atau pengesahan data fisik dan
data yuridis, penerbitan sertifikat, supervisi dan pelaporan.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar