Kapolres AKBP Saptono SIK MH (kiri) memimpin upacara serah terima jabatan, Rabu (18/10/2017). (foto: resbla) |
Dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Aula
Aryyaguna Mapolres Blora, serah terima jabatan atau mutasi
dilaksanakan dengan disaksikan seluruh jajaran perwira dan Kapolsek
se Kabupaten Blora. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan
Kapolda Jateng No. Kep 2406/X/2017 tanggal 06 Oktober 2017.
Adapun posisi yang kena mutasi
diantaranya Kepala Bagian Operasional diserahterimakan dari Kompol I
Gede Arde, S.E, kepada Kompol Zuwono, S.E, M.Si yang sebelumnya
sebagai Kepala Bagian Perencaan Polres Blora.
Posisi jabatan baru sebagai Kepala
Bagian Perencaan diisi oleh Kompol Eko Budi Sulistyanto.S.H, yang
sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perencaan Polres Semarang.
Sedangakan Kapolsek Kradenan dari AKP Subardo, S.H, M.Hum menjadi
Kasubbag Progar Polres Karangannyar Polda Jateng, jabatan Kapolsek
Kradenan ditempati oleh Iptu Mugi Pornomo, yang sebelumnya sebagai
Kanit Reskrim Polsek Randublatung Polres Blora.
Dalam sambutannya Kapolres Blora AKBP
Saptono mengatakan bahwa, mutasi jabatan merupakan dinamika
operasional dan penyegaran di tubuh organisasi Polri supaya tetap
dapat berjalan secara efektif dan dapat meningkatkan kinerja kesatuan
lebih baik di bidang pembinaan maupun operasional.
“Tujuan pergantian ini satu di
antaranya dimaksudkan sebagai langkah penyegaran dalam pengelolaan
program di lingkungan Polri. Sekaligus sebagai cara mempromosikan
anggota yang berprestasi. Kepada yang baru dan mengisi jabatan di
Polres Blora, diharapkan bisa cepat menyesuaikan diri. Laksanakanlah
tugas secara profesional, proporsional, dan obyektif sesuai dengan
kode etik profesi sehingga harapan serta dambaan masyarakat atas
sosok Polri yang Ideal dan mampu memberikan rasa aman dan nyaman
dapat tercipta,” pinta Kapolres.
AKBP Saptono menambahkan, dilihat dari
posisi tugas dan tanggung jawabnya, jabatan Kapolsek merupakan
jabatan strategis, karena merupakan jabatan pelaksana tugas pokok
yang berada dibawah Kapolres, sesuai susunan dan tata kerja pada
tingkat Kepolisian Resor (Polres).
“Kapolsek bertugas memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, sekaligus
pengawasan dan pengendalian anggota di jajaran, serta tugas-tugas
polri lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar