![]() |
Petugas Satpol PP Kabupaten Blora menertibkan lapak PKL yang ditinggalkan begitu saja di atas trotoar saat siang hari. (foto: dok-ib) |
Seperti yang dilakukan sejak Senin
(9/10/2017), hingga Rabu ini (11/10/2017), petugas tampak melakukan
penertiban di Jl.MR Iskandar kawasan Gabus, Perempatan Biandono,
Jl.Ahmad Yani, Jl.Pemuda dan Jl.Halmahera. Sasarannya adalah para
pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan.
Mereka dilarang berjualan saat pagi hari dan tidak diperkenankan
membuat bangunan di atas trotoar.
Beberapa lapak tenda PKL di perempatan
Biandono, Gabus, Jl.Ahmad Yani dan Jl.Pemuda yang berdiri di atas
trotoar langsung ditertibkan petugas. Namun sebelumnya pemilik lapak
diberikan pembinaan dan pengarahan secara humanis bahwa setiap pagi
hari hingga sore dilarang berjualan di trotoar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Anang
Sri Danaryanto S.Sos, MMA melalui Kabid penegakan perundang-undangan
daerah Suripto S.Sos menyatakan pihaknya akan terus melakukan
penertiban terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang menyalahi Perda
No.1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
“Sebelum kita tertibkan, kita berikan
pengarahan terlebih dahulu agar mereka (PKL-red) memahami peraturan
yang ada. Setelah itu baru kita bantu melakukan pembongkaran, atau
pencopotan lapak yang didirikan di trotoar. Semoga tidak diulangi
lagi,” ucapnya.
Menurutnya, PKL diperbolehkan berjualan
setelah pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Setelah itu lapak dagangan
harus sudah dirapikan, tidak boleh ditinggal di trotoar. Jika
ditinggal pada pagi harinya, pihaknya siap untuk melakukan penertiban
dengan cara mengangkut lapak yang ditinggal begitu saja di trotoar.
“Lapak yang kita angkut akan
diamankan ke Kantor Satpol PP Blora. Lapak bukan dibuang atau
dihancurkan, tetapi kami simpan. Ketika pemilik ingin mengambilnya
maka harus datang ke kantor dan membuat surat pernyataan untuk tidak
berjualan di tempat dan jam yang dilarang,” lanjutnya. (humaskab |
res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar