![]() |
Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD Blora melantik Rajiman Suntarko dalam rapat paripurna, siang tadi. (foto: ar-infoblora) |
Jabatan
wakil ketua DPRD Blora yang sebelumnya juga ditempati Kusnanto, telah diganti
Sri Handayani yang juga anggota DPRD dari Partai Golkar sejak 20 Januari 2016.
Adapun keanggotaan Kusnanto di DPRD digantikan Rajiman Santarko berdasarkan
surat keputusan (SK) PAW dari gubernur Jateng yang dikeluarkan bulan lalu.
“Kami
tindaklanjuti SK gubernur Jateng tersebut dengan menggelar rapat paripurna PAW
anggota DPRD Blora, Kamis (3/3) pukul 10.00 WIB tadi,” ujar Ketua DPRD H
Bambang Susilo.
Sejak
kemarin, Rajiman Santarko telah mengikuti gladi bersih yang digelar sekretariat
dewan. ‘’Setelah dilantik, saya akan bertugas di Komisi D,” tandas Rajiman
Santarko.
Rapat
paripurna PAW hari ini dikabarkan dibayangi ancaman gugatan yang bakal
dilakukan H Sunoto. Sunoto yang juga calon legislatif (caleg) dari Partai
Golkar sebelumnya meminta agar pelantikan PAW tidak digelar dulu. Pasalnya,
hingga kini proses persidangan gugatan dia terhadap keputusan KPU Blora di PTUN
Semarang masih berlangsung.
“Negara
kita negara hukum. Proses hukum harus dihormati. Kalau sudah tidak mau
menghormati hukum, tentu ada risikonya,” tegasnya.
Sunoto
yang juga mantan kepala desa (kades) Desa Ngampon, Kecamatan Jepon, menegaskan,
jika ada pelantikan PAW dan ternyata gugatannya di PTUN dikabulkan, berarti ada
uang negara yang dihambur-hamburkan untuk pelantikan dua kali.
“Pemikiran
semacam itu yang harus kita pakai. Tunggu sampai proses hukum di PTUN selesai,”
katanya.
Menyikapi
ancaman gugatan yang bakal dilancarkan Sunoto jika PAW dilakukan, Ketua DPRD
Blora H Bambang Susilo berupaya menanggapinya dengan bijak. “Gugatan ke PTUN
tidak menghalangi proses PAW. Yang ada kita lantik dulu. Kalaupun nantinya ada
putusan lain dari PTUN terkait gugatan itu, tentu kami akan laksanakan putusan
tersebut,” tegasnya. (Aiz-SM | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar