![]() |
Wilayah kerja pertambangan Blok Cepu ada di dua kabupaten yakni Blora Jateng dan Bojonegoro Jatim, namun yang menerima dana bagi hasil (DBH) migas hanya Bojonegoro Jatim. Blora memprotes hal ini. |
Djoko Nugroho mengatakan perjuangannya untuk
memperoleh keadilan pembagian DBH migas tersebut terkendala Undang-Undang
Migas. Dana bagi hasil minyak dan gas diberikan kepada kabupaten penghasil
migas, provinsi di mana kabupaten penghasil migas berada, serta kabupaten dan
kota yang ada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil migas.
Dimana yang dimaksud
kabupaten penghasil migas adalah kabupaten letak sumur minyak berada, bukan
wilayah kabupaten yang memiliki kandungan migas. Saat ini pengeboran Blok Cepu
banyak dilakukan di wilayah Bojonegoro, padahal wilayah kandungan migasnya ada
di Blora dan Bojonegoro. Perhitungannya, yang memperoleh dana bagi hasil ada di
wilayah mana mulut sumur ekploitasi dan produksi migas dilakukan, yakni hanya
Bojonegoro dan kabupaten sekitarnya yang se provinsi (Jawa Timur).
Djoko Nugroho mengibaratkan air ada di dalam gelas,
tapi disedot menggunakan sedotan dari jarak jauh. Air gelas ada di Blora, tapi
sedotannya di Bojonegoro. Penghitungan DBH migas antara lain didasarkan pada
mulut sumur di mana migas tersebut ditambang. Padahal, wilayah Blora dan
Bojonegoro hanya dibatasi Bengawan Solo. Sebagian wilayah Blora dan Bojonegoro
sama-sama masuk dalam kawasan Blok Cepu. Atas dasar itu, Djoko menegaskan,
seharusnya Blora juga mendapatkan DBH migas Blok Cepu.
Saat ini produksi di Blok Cepu menghasilkan minyak
sekitar 40 ribu barrel per hari. Dari produksi itu, Bojonegoro mendapatkan DBH
migas Blok Cepu sebesar Rp 300 miliar per tahun. Nantinya produksi puncak
ditarget 160 ribu barrel per hari, sehingga DBH akan melonjak.
Bupati Blora pun sudah menyampaikan keluhan itu kepada
Presiden Joko Widodo, saat bekas Gubernur DKI Jakarta itu berkunjung ke Blora
awal Maret lalu. Namun hingga kini belum ada respon menggembirakan. “Sedang kami
perjuangkan terus,” kata Kokok, sapaan akrab Djoko Nugroho.
Selain pengeboran oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL),
saat ini banyak pengeboran di sumur-sumur tua. Kokok menyebut ada seribu sumur
tua di Blora. Dari jumlah itu, yang dikelola secara baik oleh koperasi swasta
sebanyak 300 sumur tua.
Sumur tersebut digali perusahaan swasta bersama
masyarakat, lalu dijual ke PT Pertamina. Pemerintah Kabupaten Blora mendapatkan
dana bagi hasil dari pengeboran sumur tua itu. Selain itu, kata Djoko, dari
sumur tua itu, banyak masyarakat mendapatkan penghasilan karena bekerja di
pengeboran tersebut. (Jo-infoblora | Tempo)
0 komentar:
Posting Komentar