![]() |
Disnakertransos Kabupaten Blora mulai ingatkan para pemilik perusahaan untuk menyiapkan tunjangan hari raya THR mendekati perayaan Idul Fitri. |
“Pada intinya, pengusaha sudah menyadari pemberian THR. Jadi kami tinggal memantau dan mengingatkan melalui surat saja. Saya kira tidak ada persoalan,” katanya.
Ia menjelaskan, pemberian THR adalah hak yang sangat normatif diberikan kepada setiap karyawan dengan standart satu bulan gaji berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK) dan masa kerja karyawan.
"Sesuai aturan, termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Daerah yang berada di Kabupaten Blora, semua dingatkan untuk memberi THR pada karyawan atau pegawai, termasuk tenaga kontrak,GTT dan PTT di Pemkab juga berhak diberikan THR," katanya.
Menurut dia, telah membentuk tim yang diterjunkan ke beberap perusahaan industri di Blora guna memberikan pembinaan dan penyuluhan, diantaranya tentang pemberian upah berdasarkan UMK serta THR . Sekadar diketauhi UMK Blora tahun ini Rp.1.180.000.
"Pihak perusahaan sudah memberikan laporan tentang jumlah karyawan dan kesanggupan memberikan THR, sehingga tidak perlu kawatir. Namun perlu ditegaskan, sebelum H-7 Lebaran, para karyawan perusahaan harus sudah menerima THR," katanya.
Pasalnya, sesuai peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) nomor 4 tahun 1994 yang diperjelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, maka setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan dan hak menerima upah serta tunjangan hari pada hari-hari besar kepada karyawan, jumlahnya satu kali gaji disesuaikan masa kerja.
“Selama ini belum ada dan belum pernah terjadi di Blora, ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya,” jelasnya. (DPPKKI-Tg | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar