Home » , , » Tarik Pajak Retribusi Pengelolaan Sumur Minyak Tua, Pemkab Blora Susun Raperda

Tarik Pajak Retribusi Pengelolaan Sumur Minyak Tua, Pemkab Blora Susun Raperda

infoblora.id on 20 Mei 2015 | 01.30

Salah satu sumur minyak tua di Kabupaten Blora. (dok-infoblora)
BLORA. Potensi sumur minyak tua yang berjumlah ratusan di wilayah Kabupaten Blora seharusnya bisa memberikan kontribusi besar terhadap pendatapan asli daerah (PAD) setiap tahunnya. Namun kondisi di lapangan saat ini tidak demikian, justru Pemkab hingga saat ini belum bisa menarik pajak retribusi hasil pengelolaan sumur minyak tua tersebut.

Hal tersebut dikarenakan belum adanya landasan hukum yang jelas untuk penarikan pajak retribusi sumur minyak tua. Banyak sumur tua di tengah hutan jati milik Perhutani yang dikelola warga melalui KUD, dan pengusaha mitra Pertamina.

Untuk menyikapi hal ini, Pemkab Blora melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berniat melakukan pendataan sumur minyak tua dan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan sumur minyak tua. Dimana dalam raperda tersebut dalamnya juga mengatur tata cara penarikan pajak retribusi atas sumur minyak tua.

Kepala Dinas ESDM Kabupaten Blora, Setyo Edy, Selasa (19/5)kemarin menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun raperda pengelolaan sumur minyak tua tersebut. “Kabupaten Blora memiliki banyak sumur minyak tua yang tersebar di sejumlah kecamatan, untuk mengaturnya kita harus melakukan pendataan dan membutuhkan sebuah perda. Saat ini kita mulai menyusun rancangan perda tersebut,” jelasnya.

“Salah satu poin di dalam raperda tersebut akan mengatur pungutan pajak retribusi pengelolaan sumur minyak tua. Pasalnya selama ini Pemkab tidak bisa menarik pungutan pajak sumur tua sebab belum ada perdanya. Padahal penambangan sumur minyak tua peninggalan Belanda di Kabupaten Blora sudah berlangsung puluhan tahun,” tambahnya.

Dengan penyusunan raperda ini nantinya juga akan memperhatikan konten lokal yang ada di sekitar. Harapannya nanti dengan perda ini bisa meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan migas yang setiap tahun bisa meningkat. (jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved