![]() |
Salah satu sumur minyak tua di Kabupaten Blora. (dok-infoblora) |
Hal tersebut dikarenakan belum adanya landasan hukum yang
jelas untuk penarikan pajak retribusi sumur minyak tua. Banyak sumur tua di
tengah hutan jati milik Perhutani yang dikelola warga melalui KUD, dan pengusaha
mitra Pertamina.
Untuk menyikapi hal ini, Pemkab Blora melalui Dinas Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) berniat melakukan pendataan sumur minyak tua dan
menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan sumur minyak tua. Dimana
dalam raperda tersebut dalamnya juga mengatur tata cara penarikan pajak retribusi
atas sumur minyak tua.
Kepala Dinas ESDM Kabupaten Blora, Setyo Edy, Selasa
(19/5)kemarin menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun raperda pengelolaan
sumur minyak tua tersebut. “Kabupaten Blora memiliki banyak sumur minyak tua
yang tersebar di sejumlah kecamatan, untuk mengaturnya kita harus melakukan
pendataan dan membutuhkan sebuah perda. Saat ini kita mulai menyusun rancangan
perda tersebut,” jelasnya.
“Salah satu poin di dalam raperda tersebut akan mengatur
pungutan pajak retribusi pengelolaan sumur minyak tua. Pasalnya selama ini
Pemkab tidak bisa menarik pungutan pajak sumur tua sebab belum ada perdanya.
Padahal penambangan sumur minyak tua peninggalan Belanda di Kabupaten Blora
sudah berlangsung puluhan tahun,” tambahnya.
Dengan penyusunan raperda ini nantinya juga akan
memperhatikan konten lokal yang ada di sekitar. Harapannya nanti dengan perda
ini bisa meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor
pertambangan migas yang setiap tahun bisa meningkat. (jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar