![]() |
Sidang pelanggar lalu-lintas yang digelar Satlantas Polres Blora. |
BLORA. Cukup banyak temuan pelanggaran lalu lintas
saat opeasi Zebra yang digelar Polres Blora, Selasa (2/12). Sebanyak 57
pelanggar lalu lintas itu disidang di tempat, ”ada sekitar 57 pelanggar yang
dilakukan sidang di tempat,” tandas Kasatlantas Polres Blora, AKP Eko Pujiyono.
Kepala Pengadilan Negeri Blora, S Pujiyono SH yang terjun langsung menyaksikan sidang ditempat tersebut merasa prihatin melihat masih banyaknya masyarakat pengguna jalan raya yang melanggar aturan berlalu lintas tersebut.
Dalam sidang di tempat itu, bagi pelanggar yang tidak membawa STNK dikenakan denda Rp.50.000, tidak memiliki SIM Rp 100.000, tidak melengkapi kendaraannya sebagaimana mestinya Rp.100.000. Sementara itu untuk kendaraan roda empat yang melanggar dikenakan denda Rp 150.000.
Denda sebesar itu, menurut S Pujiyono, sudah sesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat Blora. ”Yang terpenting semua itu untuk pembelajaran bagi para pelanggar lalu lintas, juga dalam rangka memberi efek jera bagi yang melanggar,” tandasnya.
Kapolres Blora, AKBP Mujiyono kembali mengajak seluruh masyarakat pengguna jalan raya di Blora untuk mematuhi sumua aturan berlalu lintas. Semua itu demi keselamatan bersama, sehingga angka kecelakaan yang bisa ditekan sekecil mungkin. (ud-suarasamin)
0 komentar:
Posting Komentar