BLORA. Kejaksaan
Negeri (Kejari) Blora akan segera melimpahkan kasus dugaan penyimpangan tanah
Pengadilan Agama (PA), ke pengadilan dalam waktu dekat. Saat ini, tengah
dilakukan ekspos terakhir dari kasus itu, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sehingga, nasib Sumadi, salah satu
tersangka kasus itu, yang merupakan mantan pejabat di PA setempat akan segera
ditahan. Sebab, dari empat tersangka kasus itu, berkas Sumadi selesai lebih
dulu.
”Kami menggelar ekspos akhir kasus
itu, untuk menentukan langkah selanjutnya. Sehingga, tidak lama lagi kasus itu
akan disidangkan,” kata Kajari Mochamad Djumali, kemarin.
Djumali menambahkan, tim jaksa
penuntut umum (JPU) saat ini sudah dibentuk, yang terdiri dari jaksa peneliti
dan tim penyidik. Pihak kejaksaan, tambahnya, sedang membahas hasil pemeriksaan
kasus tersebut. ”Kita bahas, apakah tersangka layak ditahan atau tidak,”
ujarnya.
Jaksa asal Surabaya itu
menjelaskan, kasus tersebut memang menjadi sorotan di Kabupaten Blora yang
menjadi perhatian, karena melibatkan sejumlah orang penting di kabupaten itu.
Selain itu, kasus tersebut juga sudah sangat lama ngendon di kejaksaan.
”Kami tidak kejar tayang. Tapi,
memang prosesnya sangat panjang, dan ini sudah masuk babak terakhir,” jelas
Djumali.
Diketahui, kasus dugaan
penyimpangan tanah PA Blora diselidiki sejak 2008 silam. Dalam kasus itu,
Kejari Blora menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah Sumadi, Sofyan
Riyanto dan Mukhidin serta Ida Nursanti.
Riyanto yang juga ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus yang sama, saat ini berdinas di PA Grobogan.
Sedangkan Mukhidin, beralih tugas berdinas di kantor PT Agama Jateng.
Semenetara Ida Nursanti, adalah pemilik tanah yang dibeli PA Blora.
Peranan Sumadi sebagai tersangka,
karena ia sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan tanah
kantor PA Blora. Sehingga, Sumadi dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus
itu. Mulai dari pembelian sampai administrasi proyek lainnya. (Aries-Murianews |
rs-infoblora)


0 komentar:
Posting Komentar