BLORA. Sunoto,
terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana perluasan lahan tebu 2012 bakal sulit
berkelit dari jerat hukum. Sebab, warga Desa Ngampon, Kecamatan Jepon itu
didakwa dengan pasal berlapis. Mantan kepala desa Ngampon itu menjalani sidang perdana
yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin
(15/9) kemarin.
”Hari ini (kemarin) sidang perdana
kasus dugaan penyimpangan dana perluasan lahan tebu 2012. Agenda sidangnya
adalah pembacaan dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Mochamad
Djumali.
Menurut Djumali, tim jaksa penuntut
umum (JPU) diwakili tiga jaksa, yaitu Kasi Pidsus Dhian Yuli Prasetyo, Kasi
Datun Wibowo Wisnu Nugroho dan satu jaksa dari pidana umum (pidum) Lilik.
Mereka berangkat ke Semarang, untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan
dakwaan.
”Dakwaannya berlapis, yakni pasal 2
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1
KUHP,” imbuhnya.
Jaksa asal Surabaya itu
menambahkan, di dalam pasal 2 UU Tipikor menyebutkan, ancaman hukumannya
maksimal 20 tahun dan paling rendah empat tahun. Sedangkan ancaman dendanya
mencapai Rp 1 miliar atau paling sedikit Rp 200 juta.
”Kasus korupsi itu hukumannya
selain hukuman penjara, ada denda. Bahkan, juga ada perintah mengembalikan
kerugian negara,” jelas Djumali.
Diketahui, Sunoto merupakan ketua
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora. Ia ditetapkan sebagai
tersangka, karena membentuk kelompok tani fiktif untuk menerima dana tebu
sekitar 20 hektare lahan.
Dinyatakan, ada kerugian negara
sebesar Rp 360,3 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Jateng.
Sunoto diketahui dua kali melakukan
pencairan dana tersebut. Pencairan dana itu mengatasnamakan kelompok tani Sumber
Rejeki, Desa Ngampon, Kecamatan Jepon dan sudah mencairkan Rp 338,1 juta.
Selama kasus itu ditangani Polres Blora, Sunoto tidak dilakukan penahanan.
(Aries-Murianews
| rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar