Home » , » Kajari Blora : Terdakwa Kasus Perluasan Lahan Tebu 2012 Dijerat Pasal Berlapis

Kajari Blora : Terdakwa Kasus Perluasan Lahan Tebu 2012 Dijerat Pasal Berlapis

infoblora.id on 16 Sep 2014 | 03.00

Mochamad Djumali, Kajari Blora
BLORA. Sunoto, terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana perluasan lahan tebu 2012 bakal sulit berkelit dari jerat hukum. Sebab, warga Desa Ngampon, Kecamatan Jepon itu didakwa dengan pasal berlapis. Mantan kepala desa Ngampon itu menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/9) kemarin.

”Hari ini (kemarin) sidang perdana kasus dugaan penyimpangan dana perluasan lahan tebu 2012. Agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Mochamad Djumali.

Menurut Djumali, tim jaksa penuntut umum (JPU) diwakili tiga jaksa, yaitu Kasi Pidsus Dhian Yuli Prasetyo, Kasi Datun Wibowo Wisnu Nugroho dan satu jaksa dari pidana umum (pidum) Lilik. Mereka berangkat ke Semarang, untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

”Dakwaannya berlapis, yakni pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” imbuhnya.

Jaksa asal Surabaya itu menambahkan, di dalam pasal 2 UU Tipikor menyebutkan, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan paling rendah empat tahun. Sedangkan ancaman dendanya mencapai Rp 1 miliar atau paling sedikit Rp 200 juta.

”Kasus korupsi itu hukumannya selain hukuman penjara, ada denda. Bahkan, juga ada perintah mengembalikan kerugian negara,” jelas Djumali.

Diketahui, Sunoto merupakan ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora. Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena membentuk kelompok tani fiktif untuk menerima dana tebu sekitar 20 hektare lahan.

Dinyatakan, ada kerugian negara sebesar Rp 360,3 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

Sunoto diketahui dua kali melakukan pencairan dana tersebut. Pencairan dana itu mengatasnamakan kelompok tani Sumber Rejeki, Desa Ngampon, Kecamatan Jepon dan sudah mencairkan Rp 338,1 juta. Selama kasus itu ditangani Polres Blora, Sunoto tidak dilakukan penahanan. (Aries-Murianews | rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved