![]() |
Buruh pekerja migas menggelar aksi demo di depan Kantor Pertamina EP Cepu, Kabupaten Blora. |
BLORA. Sejumlah buruh pekerja migas dibawah naungan kerja sama operasi (KSO) Pertamina, PT
Geo Cepu Indonesia (GCI), mengaku telah mendapatkan intimidasi dari
pihak manajemen. Intimidasi itu mereka terima lantaran telah mengikuti
demo, Kamis (18/9/2014) lalu, di depan Kantor Pertamina EP Asset 4
Field Cepu.
Hal
itu dibenarkan Ketua Konfedarasi Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Cepu,
Kabupaten Blora, Agung Pujo Susilo. Ia mengatakan, ada dua
intimidasi yang diterima para buruh yakni berupa send massage service
(SMS) dan surat. Isinya ancamannya adalah pemotongan upah dan pemutusan
hubungan kerja (PHK).
“Intimidasi muncul saat teman-teman memulai aksi demo,” kata Pujo, Jum'at (19/9) kemarin.
Dia
menduga, intimidasi itu berasal dari pihak manajemen GCI. Pasalnya,
sebagian besar peserta demo merupakan tenaga kontrak dari perusahaan
pemegang kontrak KSO dengan Pertamina tersebut. Dugaan ini diperkuat
dengan adanya surat dengan Kop PT. GCI.
Pujo mengaku telah
melakukan klarifikasi kepada perusahaan bersangkutan atas isi surat
tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta agar pihak manejemen
mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap oknum yang telah
mengeluarkan intimidasi mengatasnamakan PT. GCI.
“Suratnya ada pada kami untuk tanda bukti,” tambah Pujo yang juga ketua Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu.
Head Operation Support PT.
Geo Cepu Indonesia, Hery Mutiara membenarkan telah melakukan pertemuan
dengan perwakilan serikat buruh kemarin. Namun, Ia membantah telah
melakukan intimidasi.
“Sudah ketemu dengan perwakilan SPKP. Tidak ada intimidasi dari manejemen KSO,” katanya melalui pesan singkat.
Hery
juga enggan memberikan pernyataan terkait tanggapan dan sikap pihak
manajemen PT. GCI terhadap buruh yang terlibat aksi demo. “Kami sudah
bicara dengan SPKP, Mas,” imbuh Hery.
Diberitakan sebelumnya,
sekitar 200 buruh yang tergabung dalam KASBI Kabupaten Blora menggelar
unjuk rasa di depan Kantor Pertamina EP Asset 4 di Kecamatan Cepu.
Mereka menolak Surat Keputusan General Manajer (SK GM) Pertamina EP
Nomor 002 Tahun 2014 tentang sistem kerja kontrak baru dan kerja sama
operasi (KSO) yang dinilai telah menghilangkan hak-hak normatif buruh.
Selain itu juga menolak keberadaan PT GCI dalam mengelola sumur minyak
tua. (ams-suarabanyuurip | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar