Home » , » Sedulur Sikep Kabupaten Blora Usulkan Penghapusan Kolom Agama Dalam KTP

Sedulur Sikep Kabupaten Blora Usulkan Penghapusan Kolom Agama Dalam KTP

infoblora.id on 24 Jul 2014 | 00.02


Pramugi Prawiro Wijoyo, Ketua Kerukunan Sedulur Sikep
BLORA. Ketua Kerukunan Sedulur Sikep Blora, Pramugi Prawiro Wijoyo, menyarankan agar kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dihilangkan atau dihapus.

Hal itu dimakanai untuk mencegah rasa kecemburuan sosial antara aliran kepercayaan dan aliran agama yang selama ini cenderung menjadi sasaran yang berujung pada unsur SARA. Pernyataan tersebut disampaikan Pramugi saat mengikuti sarasehan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, di Blora,  Selasa (22/07) lalu.

Alasan lain yang dikemukakan adalah, kolom agama di KTP dapat menyebabkan timbulnya diskriminasi, terutama bagi penganut agama minoritas di suatu daerah, atau bagi orang penganut kepercayaan atau agama di luar enam agama rsmi yang diakui negara (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu).

“Warga penganut Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan, sering menyoal ketika harus mengisi pada kolom agama pada KTP, sebab aliran kepercayaan dianggap pemerintah bukan agama sehingga terkesan dipaksakan harus menyantumkan nama salah satu agama yang mayoritas atau minoritas. Oleh sebab itu di hapus saja,” katanya.

Kejadian di Maluku beberapa tahun lalu yang menyebabkan pecah konflik antar agama. Salah satu penyebabnya diduga karena hasil sweeping pada KTP mencantumkan kolom agama sehingga makin memicu konflik. 

Pernyataan tersebut ditanggapi oleh salah seorang pemateri Sarasehan, Widodo dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora.   Menurut dia, usulan penghapusan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) sudah digelontorkan sejak lima tahun lalu oleh aktivis HAM.

“Daripada menimbulkan diskriminasi terhadap penduduk dan membuat pelayanan publik tidak merata atau terjadi pembedaan, baiknya (kolom agama dalam KTP) memang ditiadakan,” ujarnya.

Dijelaskannya, keterangan agama seharusnya hanya dimasukkan dalam data kependudukan yang tidak tercetak di kolom KTP. Hanya saja pihaknya belum bisa berbuat banyak sejalan dengan belum diterimanya kajian dan kepastian penghapusan kolom agama pada KTP dari pemerintah. (rs-infoblora | DPPKKI Blora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved