Papan reklame besar yang terpampang di atas Jalan Pemuda Kota Blora kini tampak kosong beberapa bulan ini karena adanya larangan iklan rokok dipasang di atas jalan protokol. (rs-infoblora) |
BLORA. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora dipastikan akan berkurang ratusan juta rupiah. Itu karena adanya larangan pemasangan iklan rokok di atas jalan protokol. Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
Berdasarkan PP tersebut, peraturan larangan iklan rokok di jalan protokol mulai diefektifkan pada tahun 2014. Peraturannya diantaranya iklan rokok tidak diperkenankan menggunakan media luar ruang seperti reklame, billboard dan megatron. Bahkan penempatannya tidak boleh melintang di atas jalan protokol.
"Dengan berlakunya PP tersebut tentu saja akan berdampak pada PAD Blora. Untuk jumlahnya berapa, kami masih menghitung. Tapi yang pasti cukup besar," ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Blora, Gunadi, kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun, PAD Blora dari pajak reklame setiap tahun mencapai lebih dari Rp 350 juta. Selama ini reklame yang dipasang di tepi jalan protokol sebagian besar adalah iklan rokok. Tak hanya di Kota Blora, sejumlah iklan rokok juga terpasang di sejumlah kecamatan.
Saat ini pun beberapa jalan utama di Kota Blora sudah bersih dari iklan rokok. Papan reklame besar yang ada di atas jalan Pemuda dan jalan Ahmad Yani juga sudah bersih dari iklan produk rokok.
Menurut Gunadi dengan hilangnya potensi reklame iklan rokok itu pihaknya harus berupaya keras untuk mengganti pendapatan dari iklan rokok tersebut. Salah satunya adalah dengan menggali PAD dari sumber-sumber lain yang peraturan daerah (perda) nya telah ditetapkan. Selain itu juga mengharapkan perusahaan lain mau memasang iklan di reklame yang sudah ditinggalkan iklan rokok tersebut. "Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah," pungkasnya. (rs-infoblora | abdul muiz-suara merdeka)
0 komentar:
Posting Komentar