Home » , , » Pengiriman Alat Berat Untuk Pengeboran Sumur Gas Randublatung 2 Dimulai

Pengiriman Alat Berat Untuk Pengeboran Sumur Gas Randublatung 2 Dimulai

infoblora.id on 9 Apr 2014 | 07.05

Jalan desa yang digunakan untuk moving alat-alat berat dari umur gas KDL 1 di Desa Temulus ke sumur RBT 2 di Desa Sumber Kradenan. (ali-infoblora)
BLORA. Mobilisasi peralatan pengeboran dengan menggunakan kendaraan berat atau moving alat berat dari sumur gas Kedunglusi (KDL) 1 yang ada di Desa Temulus, Kecamatan Randublatung ke sumur gas Randublatung (RBT) 2 di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan sudah mulai dilaksanakan. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Sumber, Zaki Bachroni, Selasa (8/4/2014). Adapun rutenya melalui jalan penghubung antara Desa Temulus menembus Dusun Tambak, Desa Sumber, sebelum akhirnya masuk ke jalan arah lokasi sumur RBT 2.

Mobilisasi peralatan berat melewati jalan penghubung antar desa yang juga akses jalan sumur KDL 1 ke sumur gas RBT 1, dan RBT 2 itu semua tetap berjalan lancar. Meski perbaikan jalan tersebut sebelumnya memantik reaksi keras dari warga sekitar. Warga sempat melakukan blokir jalan hingga dua kali, karena selama setahun lebih tak kunjung selesai perbaikannya.

Diperbolehkannya pengiriman peralatan milik PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI), selaku kontraktor pengeboran, sesuai kesepakatan antara pemerintahan desa, Muspika Kradenan, warga sekitar jalan itu, managemen Pertamina EP. PPGJ, serta Konsorsium IKPT-Adhi Karya sebagai main kontraktor.

"Mobilisasi alat-alat berat pemboran itu bisa tetap dilaksanakan, dengan syarat perbaikan jalan itu tetap dilanjutkan," kata Zaki. Hal itu menjadi kesepakatan bersama paska aksi blokir jalan yang kedua kalinya.

Zaki menyatakan, moving sudah dilakukan, dan perbaikan jalan tetap berlanjut. "Meski perbaikannya agak lambat karena kondisi sering hujan, kita tetap memegang teguh kesepakatan," imbuhnya. 

Dia ungkapkan, dalam poin yang lain dari kesepakatan adalah pekerjaan perbaikan jalan itu harus sudah selesai akhir bulan April. Kalau tidak bisa diselesaikan berarti melanggar kesepakatan. Itu terserah nanti apa yang akan terjadi. 

Jalan itu, kata Zaki, selain menjadi akses penghubung antar sumur gas penyuplai ke Central Processing Plan (CPP) area Gundih atau Kilang Pengolahan Gas Gundih, juga menjadi akses utama beberapa dusun yang ada di Desa Sumber. (rs-infoblora | ali)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved