![]() |
Pemakaman Sertu Sarianto korban pengeroyokan perguruan silat 2012 silam. |
BLORA. Delapan anggota pencak silat Setia Hati Terate dan Setia Hati Winongo, Kabupaten Blora,
Jawa Tengah akhirnya dihukum penjara karena mengeroyok seorang anggota TNI hingga meninggal
dunia. Pemicunya hanya karena mereka dilempari batu oleh warga setempat.
Kasus pendekar sakti asal Blora ini telah terjadi pada 18 Agustus 2012 silam. Saat itu dua pendekar pencak silat Aldis Septrianto dan Hariyono ingin pulang ke rumahnya di Desa Nglungger Kecamatan Kradenan. Untuk pulang ke rumahnya mereka harus melewati Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Blora. Tetapi kedua pendekar ini malah ditimpuki batu oleh warga setempat yang juga anggota perguruan silat Setia Hati Terate tanpa diketahui apa penyebabnya.
Tak lama kemudian, Aldis dan Hariyono pun menceritakan kejadian tersebut kepada teman-teman seperguruannya. Merasa geram, para anggota pencak silat Terate Hati Winongo langsung bergerak menuju Desa Ketuwan keesokan harinya. Layaknya sebuah perguruan yang sudah solid, para anggota pencak silat yang berjumlah ratusan orang langsung berjalan menuju Desa Ketuwan.
Kasus pendekar sakti asal Blora ini telah terjadi pada 18 Agustus 2012 silam. Saat itu dua pendekar pencak silat Aldis Septrianto dan Hariyono ingin pulang ke rumahnya di Desa Nglungger Kecamatan Kradenan. Untuk pulang ke rumahnya mereka harus melewati Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Blora. Tetapi kedua pendekar ini malah ditimpuki batu oleh warga setempat yang juga anggota perguruan silat Setia Hati Terate tanpa diketahui apa penyebabnya.
Tak lama kemudian, Aldis dan Hariyono pun menceritakan kejadian tersebut kepada teman-teman seperguruannya. Merasa geram, para anggota pencak silat Terate Hati Winongo langsung bergerak menuju Desa Ketuwan keesokan harinya. Layaknya sebuah perguruan yang sudah solid, para anggota pencak silat yang berjumlah ratusan orang langsung berjalan menuju Desa Ketuwan.
Pada saat itu juga, Sertu
Sarianto anggota TNI yang bertugas di Koramil Kradenan mendapat informasi dari Aiptu Dwi Waluyo tentang indikasi akan
terjadinya perkelahian antara anggota Perguruan Pencak Silat Setia Hati Terate
dan Perguruan Silat Setia Hati Winongo. Tak lama kemudian, putra Sertu
Sarianto, Hendra Vikianto, menyampaikan bahwa telah terjadi perkelahian.
Sesuai hasil koordinasi Sertu Sarianto mengamankan Desa Nglungger,
sedangkan Aiptu Dwi Waluyo mengamankan Desa Ketuwan.
Sesampainya di tempat kejadian
(perbatasan Desa Ketuan dan Desa Nglungger), telah berkumpul sekitar
seratus orang dari anggota kedua perguruan pencak silat tersebut,
kemudian Sertu Sarianto dengan mengendarai motor mio menyerukan agar massa jangan sampai bertikai.
Seruan ini justru tidak di dengar oleh
massa yang sudah dirasuki miras. Mereka malah melempari batu. Massa
kian beringas. Teriakan “saya anggota Koramil!!”, tetap tidak
dihiraukan. Sebaliknya mereka malah mengejar sambil membawa parang dan
menusuk sampai akhirnya Sertu Sarianto harus jatuh tersungkur dan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Cepu.
Selang
tiga hari peristiwa berdarah tersebut, 8 anggota pencak silat itu
langsung diringkus polisi. 8 pendekar yang ditangkap adalah Suwito,
Sakir, Ulil Mujib, Anif Setyo, Suntari, Muhammad Sefuddin, Samto dan
Gunawan.
Delapan pendekar ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Maret 2013. Tetapi di tingkat banding mereka diringankan hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Tapi apa daya, di tingkat kasasi vonis mereka diperberat kembali. Majelis kasasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Suwito, Sakir, Ulil Mujib, Anif Setyo. Sedangkan untuk, Suntari, Muhammad Sefuddin dan Samto dikenakan 5 tahun penjara. Yang paling ringan adalah Gunawan dengan vonis 4 tahun penjara.
"Secara sah dan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengkibatkan mati dan luka," putus majelis kasasi yang diketuai hakim agung Andi Abu Ayyub dengan dua anggotanya yaitu hakim agung Dudu Duswara dan hakim agung Margono seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/4/2014). (rs-infoblora | kontributor : Rivki DetikNews)
Delapan pendekar ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Maret 2013. Tetapi di tingkat banding mereka diringankan hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Tapi apa daya, di tingkat kasasi vonis mereka diperberat kembali. Majelis kasasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Suwito, Sakir, Ulil Mujib, Anif Setyo. Sedangkan untuk, Suntari, Muhammad Sefuddin dan Samto dikenakan 5 tahun penjara. Yang paling ringan adalah Gunawan dengan vonis 4 tahun penjara.
"Secara sah dan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengkibatkan mati dan luka," putus majelis kasasi yang diketuai hakim agung Andi Abu Ayyub dengan dua anggotanya yaitu hakim agung Dudu Duswara dan hakim agung Margono seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/4/2014). (rs-infoblora | kontributor : Rivki DetikNews)
0 komentar:
Posting Komentar