Home » , » Permudah Penyampaian Pajak, KPP Pratama Blora Luncurkan Layanan Online e-Filing

Permudah Penyampaian Pajak, KPP Pratama Blora Luncurkan Layanan Online e-Filing

infoblora.id on 19 Mar 2014 | 15.30

Bupati Blora sampaikan SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing saat acara Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (19/3/2014).
BLORA. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora dan Pemerintah Kabupaten Blora terus berupaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di daerahnya. Salah satunya melalui kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (19/3/2014).

Bupati Blora, Djoko Nugroho dalam kesempatan itu menyampaikan, penyampaian SPT Tahunan merupakan agenda yang sangat penting dalam pengimplementasian peran pejabat  sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Oleh karena itu, kesempatan ini  merupakan moment yang tepat guna membangun sinergi bersama antara Pemerintah Pusat dalam hal ini KPP Pratama Blora dan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora.

"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dengan tujuan akhir peningkatan penerimaan pajak baik Pusat maupun Daerah. Sebab apabila penerimaan pajak pusat meningkat, maka secara otomatis akan meningkatkan juga penerimaan dana perimbangan daerah yang berasal dari Pemerintah Pusat," kata Bupati.

Menurut Kokok, sapaan akrab Bupati, pajak merupakan komponen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa pajak pemerintah tidak akan dapat menjalankan roda pemerintahannya. "Karena pendapatan negara itu 70 % adalah berasal dari pajak," imbuhnya.

Saat ini, menurut Mantan Dandim Rembang ini Direktorat Jenderal Pajak telah mempermudah Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi khusus pegawai atau karyawan yaitu dengan menyediakan sarana penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui media internet.

“Aplikasi  e-filing itu sangat memudahkan kita dalam menyampaikan SPT Pajak Pribadi kita. Jadi bayar pajak tidak perlu antri ke kantor pajak. Cukup bisa dilakukan dirumah sendiri," ujar dia menjelaskan.
Pada kesempatan itu Kokok langsung menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui internet dengan aplikasi e-filling. (rs-infoblora | ali)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved