Home » , , » Kelola Potensi Sumber Daya Alam, Blora Didorong Dirikan Perguruan Tinggi Komunitas

Kelola Potensi Sumber Daya Alam, Blora Didorong Dirikan Perguruan Tinggi Komunitas

infoblora.id on 21 Mar 2014 | 01.00

Sosialisasi Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten di Kampus STEM Akamigas Cepu Kab.Blora. (ali-infoblora)
BLORA. Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) STEM Akamigas Cepu, Kabupaten Blora, mensosialisasikan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten di Gedung Wisuda setempat, Kamis (20/3/2014) kemarin.

Dengan sosialisasi ini diharapkan sumber daya alam (SDA) berupa potensi minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Blora mampu mewujudkan model pendidikan yang bisa mengakomodir kebutuhan tenaga kerja bidang permigasan. Dalam sosialisasi tersebut muncul keinginan agar di Blora berdiri Perguruan Tinggi Komunitas dengan jenjang pendidikan Diploma-I, Diploma II, dan Diploma III hingga jenjang yang lebih tinggi.

Direktur STEM Akamigas Cepu, Ir. Tugas Sugeng Sugiarto, MT, dalam sambutannya, mengatakan, sumber daya manusia di Blora harus disiapkan untuk mengelola potensi tersebut. "Tunjukan intelaktual produk kita munculkan dengan menyiapkan sumber daya manusia minimal diploma dengan basis pendidikan komunitas," katanya.

Menurut dia, dengan pendidikan melalui perguruan tinggi komunitas itu akan mencetak SDM yang siap dengan kemampuan skillnya. "Sehingga SDA bisa digali dan dieskploitir demi kemajuan blora dengan sumber daya manusia dari Blora," ujarnya.

Bak gayung bersambut, Bupati Blora, Djoko Nugroho yang batal hadir karena harus menghadiri kunjungan Gubernur di SMKN 1 Blora dan diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Blora, Sutikno Slamet, mengaku, menyambut baik rencana pendirian perguruan tinggi komunitas D1, D2, dan seterusnya.

"Potensi SDA perlu digali untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat Blora. Pendirian Perguruan Tinggi Komunitas itu diharapkan mampu memberi bekal untuk bisa turut serta dalam pengelolaan potensi Migas yang ada di Blora," katanya.

Sutikno Slamet mengemukakan, salut atas obsesi Kepala Kejaksaan Blora, Moch Djumali yang melemparkan ide pendirian Perguruan Tinggi Komunitas ini. "Pak Kajari sebelumnya sewaktu dinas di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat berhasil meninggalkan kenang-kenangan berdirinya Perguruan Tinggi Komunitas disana. Harapan kedepan di Blora juga akan berdiri hal yang sama," ujar Sutikno.

Adapun perguruan komunitas itu nantinya menyediakan jenis pendidikan yang mengakomodir semua kebutuhan pendidikan dengan pemberian skil keahlian bidang potensi daerah yang bisa digarap.
"Tidak menutup kemungkinan. Bisa melaksanakan siesmik sendiri, hingga kegiatan eksplorasi dan eksploitasi," imbuhnya.

Sutikno menyebutkan potensi migas di Blora semakin menggeliat aktivitasnya seiring dengan hadirnya Kontrak Kerjasama Operasi (KSO) beberapa lapangan migas, pihak ketiga maupun BUMD. "Minyak dan gas yang ada di Blora segera di eksploitasi. Kita harus mempersiapkan diri untuk hal tersebut. Dengan Perrguruan tinggi komunitas bisa mensupali kebutuhan tenaga kerja itu," tandasnya.

Diharapkan dengan kehadiran STEM Akamigas semua orang belajar soal migas disini. Sementara itu, terkait potensi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), Sutikno mengatakan, saat ini baru dikembangkan industri baru kerajinan batik khas Blora. Oleh karenanya, hak paten batik Blora perlu ditetapkan. "Produk unggulan dari Blora harus terlindungi payung hukumnya. Jangan sampai dijiplak pihak lain," tegas Sutikno.

Sementara dari Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Suzi Heranita, mengatakan, keberadaan ekonomi kreatif itu ekonomi yang berbasis ide, dari ide kreatif yang bisa menciptakan penghasilan. "Dan ide itu tidak mempunyai hak cipta kalau tidak diwujudkan dalam bentuk benda atau produk yang bisa digunakan untuk orang lain," katanya.

Suzi menuturkan setelah terwujud karya nyata, bisa dimintaan hak cipta atau hak paten maupun lisensi produknya. "Lisensi itu ada perjanjian sampai kapan itu berlaku dan itu bersifat mutlak dan pihak lain tidak boleh menirunya," imbuhnya. (rs-infoblora | ali)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved